PajakOnline.com—Ringgo Agus Rahman, begitu nama lengkapnya. Pria yang sering memainkan film komedi ini, belakangan jarang muncul di depan publik. Namun, soal pajak, pria kocak ini tergolong wajib pajak (WP) yang memiliki kesadaran tinggi. Aktor berusia 37 tahun yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara, mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang telah memiliki NPWP dan belum melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan segera melaporkannya sebelum tanggal 30 April 2020.
Ajakan itu disampaikan Ringgo melalui video testimoni yang dikirim ke tim KPP Pratama Bandung Bojonagara usai menyampaikan SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2019 secara e-Filing di tempat tinggalnya.
Seperti termuat di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aktor yang dikenal melalui perannya dalam film “Jomblo” ini menyambut baik kebijakan pemerintah yang telah memberikan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020 sebagai antisipasi dampak wabah pandemi Covid-19.
Selain atas kebijakan relaksasi penyampain SPT Tahunan, Ringgo juga mengungkapkan bahwa ia sangat terbantu dengan adanya layanan e-Filing yang bisa diakses di mana saja tanpa perlu ke luar rumah untuk melaporkan SPT Tahunannya. Apalagi di tengah imbauan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam melaporkan SPT Tahunan, Ringgo hanya menggunakan gawai untuk mengakses layanan e-Filing dengan cara login melalui situs web www.pajak.go.id, kemudian mengikuti petunjuk yang ada pada laman e-Filing.
Melalui video testimoni itu juga, Ringgo menyampaikan bahwa ternyata lapor SPT melalui e-Filing itu sangat cepat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.