TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026

Redaksi PajakOnline · 25 Sep 2026, 14.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK paling banyak.

Data tersebut tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dipublikasikan melalui Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker. Hingga akhir Agustus 2026, jumlah pekerja yang tercatat melaporkan PHK mencapai 53.490 orang.

Jawa Barat menyumbang 10.880 pekerja, atau sekitar 20,34% dari total laporan PHK nasional. Dengan demikian, sekitar satu dari setiap lima pekerja yang tercatat melaporkan PHK dalam sistem JKP pada periode tersebut berdomisili di Jawa Barat.

Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur Terbanyak

Setelah Jawa Barat, provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan PHK terbesar adalah Banten sebanyak 6.303 orang, disusul Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.

Jika lima provinsi tersebut digabungkan, jumlahnya mencapai 31.252 pekerja, atau sekitar 58,4% dari total pekerja yang tercatat melaporkan PHK secara nasional hingga Agustus.

Data ini menggunakan domisili tenaga kerja sebagai dasar pengelompokan wilayah. Artinya, angka Jawa Barat tidak secara otomatis menunjukkan seluruh PHK terjadi di perusahaan yang berlokasi di Jawa Barat.

Berdasarkan bulan terjadinya PHK yang tercatat dalam sistem JKP, jumlah tertinggi terjadi pada Juni 2026 sebanyak 9.028 pekerja, sedikit di atas Mei yang mencapai 9.019 pekerja.

Selanjutnya, jumlah laporan PHK tercatat sebanyak 8.498 pekerja pada April, 7.913 pekerja pada Februari, 7.187 pekerja pada Maret, 5.967 pekerja pada Januari, 4.897 pekerja pada Juli, dan 981 pekerja pada Agustus.

Namun, angka bulanan tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena data PHK Kemnaker masih dapat berubah.

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK untuk periode terbaru masih bersifat dinamis. Pekerja yang mengalami PHK masih mempunyai kesempatan mengajukan klaim JKP sampai dengan enam bulan sejak tanggal PHK.

Karena mekanisme tersebut, data dalam enam bulan terakhir masih dapat mengalami pembaruan. Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka antarperiode publikasi tidak selalu dapat dibandingkan secara langsung.

Dalam pendataan ini, pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan sebagai PHK dalam perhitungan tersebut. Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan dan manfaat program JKP.

Sebagai pembanding, Kemnaker sebelumnya mencatat 43.805 pekerja melaporkan PHK sepanjang Januari–Juli 2026. Dalam publikasi terbaru, angka Januari–Agustus menjadi 53.490 orang atau bertambah 9.685 laporan.

Meski demikian, kenaikan tersebut tidak boleh langsung diartikan seluruhnya sebagai tambahan PHK yang baru terjadi pada Agustus. Mekanisme pelaporan dan klaim JKP membuat data periode sebelumnya masih dapat diperbarui.

Kondisi tersebut penting diperhatikan dalam membaca perkembangan pasar tenaga kerja nasional, terutama karena angka PHK dari sistem JKP merupakan data administratif berdasarkan laporan pekerja, bukan sensus seluruh PHK yang terjadi di Indonesia.

PHK dan Penerimaan PPh 21

Di sisi lain, data ketenagakerjaan tersebut muncul ketika penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih menunjukkan pertumbuhan.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp171,5 triliun, tumbuh 17,4% secara tahunan (year-on-year/yoy). Kemenkeu menyebut pertumbuhan tersebut antara lain didukung peningkatan sistem administrasi Coretax dan peningkatan penghasilan karyawan.

Dua indikator tersebut tidak dapat dipertentangkan secara langsung. Pertumbuhan penerimaan PPh 21 mencerminkan perkembangan penerimaan pajak atas penghasilan yang tercatat dalam sistem perpajakan, sedangkan data PHK Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan melalui mekanisme JKP.

Dengan demikian, perkembangan pasar kerja Indonesia sepanjang 2026 masih perlu dilihat dari sejumlah indikator secara bersamaan, termasuk PHK, penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran, upah, konsumsi rumah tangga, serta perkembangan sektor-sektor usaha.


Sebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026 | PajakOnline