Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sektor Penerima Insentif Pajak Bisa Bertambah

Merespons perkembangan penanganan dampak Covid-19.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2020
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Sektor Penerima Insentif Pajak Bisa Bertambah

Industri manufaktur salah satu sektor penerima insentif pajak. Sumber Foto: katadata.co.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Perlambatan aktivitas ekonomi dan dunia usaha di tengah wabah Corona atau Covid-19 telah menyebabkan banyak kerugian dan kesusahan bagi sebagian besar kalangan, baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengusaha, bahkan seluruh warga masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai relaksasi dalam bentuk kelonggaran dan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak patut untuk diapresiasi. Namun, relaksasi pajak ini belum menyentuh ke semua sektor.

“Banyak kalangan yang sudah minta perluasan insentif pajak, karena kondisinya memang sangat sulit saat ini karena pandemi. Semua sektor terdampak Corona,” kata Koni. Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020

Koni menyakini penerima insentif pajak bisa bertambah. “Sekarang saja sudah ditambah 18 sektor dari 11 sektor sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah virus Corona. Pemerintah telah menyampaikan di media massa bahwa PMK tersebut akan direvisi untuk perluasan insentif pajak. Kami menyakini, pemerintah akan merespons setiap perkembangan terkini dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020, pemerintah memberikan empat jenis insentif pajak kepada dunia usaha yang dinilai terdampak wabah Corona. Salah satunya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan yang memiliki pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun. Pemerintah akan menanggungnya 100 persen selama enam bulan, yakni April ini sampai September 2020.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Selain PPh21, juga akan mendapat pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Jangka waktunya masih sama, yakni enam bulan.

Pada tahap awal tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak hanya kepada sektor manufaktur. Namun, seiring dinamika dan tekanan penyebaran pandemi Corona, pemerintah kemudian menyampaikan kebijakan akan memperluas sektor penerima insentif pajak, dari 11 ke 18 dengan total sebanyak sebanyak 1.083 KBLI.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, paket terkait kebijakan stimulus berupa insentif pajak tambahan bagi 18 sektor, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, insentif pajak untuk dunia usaha kali ini adalah Rp35,3 triliun. “Ini akan diatur di peraturan yang baru,” katanya selepas mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi tersebut.

Sebagai dampak pemberian insentif, belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah pun ditambah. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, belanja tersebut naik 600 persen dibandingkan postur semula.

Pada APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp12,2 triliun untuk belanja perpajakan. Sementara, setelah direvisi menjadi APBN-P 2020, setidaknya Rp84,14 triliun dialokasikan pemerintah untuk belanja perpajakan.

Baca Juga: Bencana Nasional Corona, Pemerintah Diminta Adil Beri Insentif Pajak

Kenaikan dikarenakan adanya penambahan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap PPh Pasal 21 selama enam bulan atas penghasilan dari pegawai di sektor manufaktur. Semula, pemerintah tidak memiliki alokasi khusus untuk poin ini yang kemudian ditambah menjadi Rp8,6 triliun.

Selain itu, adanya penambahan pada pos tambahan DPT Pajak dan Bea Masuk yang semula juga belum dialokasikan. Melalui Perpres 54/2020, pemerintah menganggarkan Rp64 triliun untuk kebutuhan tersebut.

Bagikan3228Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Anggota DPR Minta Pemerintah Perluas Insentif Pajak Industri Padat Karya Cegah PHK Massal

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan...

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak Industri Alat Mesin Pertanian Demi Ketahanan Pangan

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Kementerian Perindustrian menyediakan tiga skema fasilitas perpajakan untuk mendorong...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Anggota DPR Usulkan Insentif Pajak untuk Kelas Menengah dalam Paket Stimulus Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah diminta merancang kebijakan stimulus ekonomi yang lebih inklusif...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.