PajakOnline.com—Perlambatan aktivitas ekonomi dan dunia usaha di tengah wabah Corona atau Covid-19 telah menyebabkan banyak kerugian dan kesusahan bagi sebagian besar kalangan, baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pengusaha, bahkan seluruh warga masyarakat yang menjadi wajib pajak.
Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai relaksasi dalam bentuk kelonggaran dan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak patut untuk diapresiasi. Namun, relaksasi pajak ini belum menyentuh ke semua sektor.
“Banyak kalangan yang sudah minta perluasan insentif pajak, karena kondisinya memang sangat sulit saat ini karena pandemi. Semua sektor terdampak Corona,” kata Koni. Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020
Koni menyakini penerima insentif pajak bisa bertambah. “Sekarang saja sudah ditambah 18 sektor dari 11 sektor sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah virus Corona. Pemerintah telah menyampaikan di media massa bahwa PMK tersebut akan direvisi untuk perluasan insentif pajak. Kami menyakini, pemerintah akan merespons setiap perkembangan terkini dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 23 Tahun 2020, pemerintah memberikan empat jenis insentif pajak kepada dunia usaha yang dinilai terdampak wabah Corona. Salah satunya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 karyawan yang memiliki pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun. Pemerintah akan menanggungnya 100 persen selama enam bulan, yakni April ini sampai September 2020.
Selain PPh21, juga akan mendapat pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Jangka waktunya masih sama, yakni enam bulan.
Pada tahap awal tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak hanya kepada sektor manufaktur. Namun, seiring dinamika dan tekanan penyebaran pandemi Corona, pemerintah kemudian menyampaikan kebijakan akan memperluas sektor penerima insentif pajak, dari 11 ke 18 dengan total sebanyak sebanyak 1.083 KBLI.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, paket terkait kebijakan stimulus berupa insentif pajak tambahan bagi 18 sektor, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, insentif pajak untuk dunia usaha kali ini adalah Rp35,3 triliun. “Ini akan diatur di peraturan yang baru,” katanya selepas mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi tersebut.
Sebagai dampak pemberian insentif, belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah pun ditambah. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, belanja tersebut naik 600 persen dibandingkan postur semula.
Pada APBN 2020, pemerintah mengalokasikan Rp12,2 triliun untuk belanja perpajakan. Sementara, setelah direvisi menjadi APBN-P 2020, setidaknya Rp84,14 triliun dialokasikan pemerintah untuk belanja perpajakan.
Baca Juga: Bencana Nasional Corona, Pemerintah Diminta Adil Beri Insentif Pajak
Kenaikan dikarenakan adanya penambahan Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) terhadap PPh Pasal 21 selama enam bulan atas penghasilan dari pegawai di sektor manufaktur. Semula, pemerintah tidak memiliki alokasi khusus untuk poin ini yang kemudian ditambah menjadi Rp8,6 triliun.
Selain itu, adanya penambahan pada pos tambahan DPT Pajak dan Bea Masuk yang semula juga belum dialokasikan. Melalui Perpres 54/2020, pemerintah menganggarkan Rp64 triliun untuk kebutuhan tersebut.


































