PajakOnline.com—Seluruh wajib pajak (WP), baik orang pribadi ataupun WP Badan yang telah menerima insentif pajak karena terdampak wabah Corona atau Covid-19, harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif pajak untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak. “Yang mendapatkan insentif dan memanfaatkannya tentunya harus sesuai dengan PMK (PMK No.28/2020 dan PMK No.44/2020),” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, mekanisme pengawasan pemberian insentif terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.
Apabila dalam penyampaian laporan realisasi insentif ditemukan penyimpangan, maka DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK No. 44/2020.
