PajakOnline.com—Konsultan pajak adalah seorang profesional yang memberikan jasa konsultasi dalam hal perpajakan kepada perusahaan dan individu. Mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan membantu klien mereka dalam menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai dengan hukum.
Dasar hukum konsultan pajak diatur dalam pasal 32 ayat (3) KUP disebutkan ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Sementara itu, bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun kuasa wajib pajak meliputi dua jenis yaitu konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.
Syarat menjadi konsultan pajak diatur dalam pasal 5 ayat 1 dan syarat menjadi dari kausa karyawan dari wajib pajak diatur dalam pasal 5 ayat 2 peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2015 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang kuasa.
Berikut syarat menjadi konsultan pajak:
a. Memiliki izin praktik konsultan pajak yang terbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
b. Menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak.
Sedangkan, syarat menjadi kuasa karyawan dari wajib pajak:
a. Memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan khusus brevet pajak.
b. Memiliki Ijazah Pendidikan formal dibidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A.
c. Memiliki sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Dengan demikian, wajib pajak dapat menunjuk konsultan pajak sebagai kuasa atau merekrut karyawan sebagai konsultan pajak mengurusi pajak wajib pajak, tetapi dalam perkembangannya advokat telah diberikan kewenangan juga untuk menjadi kuasa wajib pajak.
Berdasarkan putusan MK No.63/OUU-XV/2017 menyatakan “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam pasal 32 ayat 3a UU No.28 Tahun 2017 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban bernegara. Maka dari itu, advokat dapat menjadi kuasa wajib pajak.(Kelly Pabelasary)