BPJS Kesehatan Perusahaan
PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan ...
PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan ...
PajakOnline.com—BPJS Kesehatan merupakan fasilitas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat yang tercantum sebagai anggotanya. Keanggotaan BPJS Kesehatan ...
PajakOnline.com—Pendapatan BPJS Kesehatan dari kontribusi pajak rokok mengalami penurunan signifikan hingga 75% dibanding tahun lalu, di saat sumber pendapatan lainnya ...
PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai 2024. Ketetapan iuran ini, disebut sudah ...
PajakOnline.com—Pemerintah akan menghapus pembagian kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, penghapusan kelas ...
PajakOnline.com—Cara mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan, yakni JKN Mobile yang sudah tersedia ...
PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, para peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN akan mendapatkan insentif pajak atau PPN. ...
PajakOnline.com—Adanya rencana Pemerintah menerapkan kelas standar di ruang perawatan Rumah Sakit (RS), sesuai pasal 54A Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ...
PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan akan memberlakukan kebijakan kelas standard bagi peserta BPJS Kesehatan yang diperkirakan berlaku pada awal tahun 2021. Penerapannya akan ...
PajakOnline.com—Menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan adalah sebuah hal yang pasti harus dilakukan oleh Pemerintah. Terkait kenaikan iuran ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 081242379379