PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Tersangka AS selaku direktur CV ST secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak atau PPN yang telah dipungut.
“Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak/kurang disetor sebesar Rp605,96 juta,” ungkap Kanwil DJP Jawa Timur II melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (25/4/2024).
Setelah menerima pembayaran termasuk PPN dari PT MI, tersangka AS justru tidak menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo
Barat.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak disetor.
Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan pun mengatakan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh. “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Penindakan terhadap kasus AS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang berencana melakukan tindak pidana pajak. Wajib pajak pun diimbau untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.