PER-2/2024, Bupot PPh 21/26 Seperti Ini
PajakOnline.com—Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER Nomor 2 Tahun 2024, memperkenalkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 ...
PajakOnline.com—Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER Nomor 2 Tahun 2024, memperkenalkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Sebab, pembuatan bukti potong atau Bupot melalui ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata ...
PajakOnline.com—Tidak ada kewajiban pembuatan bukti potong atau bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan. Hal tersebut sesuai PMK 168/2023. Dalam ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan satu jenis bukti potong baru, yakni bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau formulir 1721-VIII. ...
PajakOnline.com—Mengelola bukti potong perusahaan ternyata susah-susah gampang. Bukti potong pajak merupakan dokumen yang menjadi bukti penghasilan sudah dipotong dengan pajak ...
PajakOnline.com—Bagi Wajib Pajak terutama yang membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pajak adalah satu hal yang ...
PajakOnline.com—Seiring perkembangan teknologi digital saat ini, Wajib Pajak semakin mudah menjalankan kewajiban administrasi perpajakan berkat berbagai macam inovasi berbasis digital, ...
PajakOnline.com—Bukti potong atau Bupot berdasarkan PER-04/PJ/2017 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti potong oleh pemotong pajak. Umumnya, ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap lawan transaksi ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong (bupot) unifikasi walaupun jumlah pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Bukti potong (bupot) pajak adalah dokumen penting bagi Wajib Pajak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bupot berbentuk formulir atau ...
PajakOnline.com—Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Joint Operation (JO) maka prosedurnya adalah sebagai berikut; 1. JO mengajukan ...
PajakOnline.com—Bukti Potong (Bupot) atau Bukti Pungut unifikasi terbagi menjadi 2 format standar. Kedua format tersebut merupakan formulir BPBS dan formulir ...
PajakOnline.com—Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi harus ditandatangani wajib pajak dengan tanda tangan elektronik. Dengan menandatangani bukti pemotongan/pemungutan ...
PajakOnline.com—Semua pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) perlu menyusun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dimulai pada ...
PajakOnline.com—Bukti potong (bupot) merupakan dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak ketika melakukan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada pihak lain melalui ...
PajakOnline.com—Untuk memfasilitasi kebutuhan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin mencetak bukti potong (bupot) pajak, disediakan layanan oleh pemerintah untuk ...
PajakOnline.com—Sesuai Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti potong unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dalam SPT Masa PPh dapat ...
PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, tentang pembuatan bukti pemotongan (bupot)/pemungutan unifikasi dan ...
PajakOnline.com—Kewajiban setiap Wajib Pajak selain membayar pajak yakni melaporkan pajaknya, setelah melakukan kewajiban tersebut maka akan ada terusan kewajiban lain ...
PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak harus melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, dan harta atau kewajiban sesuai ...



Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.
















Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.