PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR menetapkan target penerimaan pajak tahun depan di angka Rp1.718 triliun, naik dari rencana awal yang tercantum dalam rancangan anggaran dan pendapatan negara atau RAPBN 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan target pendapatan negara dalam postur sementara hasil kesepakatan dengan Banggar DPR adalah Rp2.463 triliun. Penerimaan pajak menjadi kontributor utama dari pendapatan negara, yakni senilai Rp1.718 triliun.
Target pajak itu naik Rp2,9 triliun dari rencana awal dalam RAPBN 2023, yakni Rp1.715,1 triliun. Target pajak terbaru membuat selisihnya semakin tinggi dari outlook penerimaan pajak tahun ini di angka Rp1.485 triliun, artinya terdapat keyakinan kinerja pajak bakal tumbuh 15,69 persen pada 2023.
Menkeu Sri Mulyani optimistis target penerimaan pajak 2023 bisa tercapai karena proyeksi kondisi ekonomi yang lebih baik. Dia menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) akan menjadi penopang pertumbuhan pajak tahun depan, sejalan dengan keyakinannya bahwa ekonomi yang bertumpu kepada konsumsi akan tumbuh. Dia menyebut bahwa target pajak 2023 itu sudah tidak mempertimbangkan commodity boom dan tanpa faktor pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) seperti yang ada tahun ini.
Tak heran jika pemerintah akan menarik pajak konsumsi tahun depan—setelah tarif PPN naik menjadi 11 persen dan adanya perluasan basis pajak. “Sehingga penerimaan pajak tahun depan meng-capture unsur dari perekonomian yang relatif lebih stabil,” katanya.