TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Community: Coretax Bermasalah Hambat Bisnis dan Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermasalah telah memicu protes, keluhan, bahkan kemarahan para wajib pajak. Tujuan diadakannya Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun, kenyataannya Coretax DJP malah menyusahkan wajib pajak.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, permasalahan Coretax telah menghambat secara signifikan bisnis para wajib pajak.

"Sebenernya yang menjadi masalah bukan hanya terkait sanksi yang akhirnya DJP menjawab tidak ada sanksi akibat permasalahan coretax, tetapi yang tidak bisa diganti kerugian dialami wajib pajak adalah saat transaksi terganggu gara-gara faktur pajak tidak bisa terbit, misalnya:

1. Invoice atau tagihan jadi terlambat karena faktur sebagai lampiran belum bisa diterbitkan. Hal ini mengganggu cashflow usaha atau bisnis wajib pajak

2. Ada sebagian wajib pajak juga membutuhkan laporan PPN sebagai syarat ikut tender, karena kendala faktur dan laporan PPN yang bermasalah, wajib pajak tidak bisa ikut tender.

"Ini yang DJP tidak sadari, bukan cuma sekadar sanksi tapi dampak secara bisnis juga luar biasa.Itulah kenapa banyak wajib pajak marah, bukan karena takut sanksi pajaknya tetapi sangat berpengaruh kepada bisnisnya," kata Koni kepada PajakOnline, Senin (10/2/2025).

Koni mengatakan, wajib pajak sangat dirugikan, baik secara material maupun kerugian administrasi karena Coretax bermasalah ini.Sangat disayangkan kalau DJP sampai luput perhatiannya terhadap hal ini atau sampai tidak tahu alasan wajib pajak marah atau kecewa.

Menurut Koni, penerimaan pajak pastinya terdampak, apalagi bagi masing-masing pengusahanya. "Cashflow pengusaha terhambat, bahkan ada potential kehilangan pendapatan atau projectnya," kata Koni.

Sementara itu, DJP menyampaikan masih melakukan investigasi mendalam menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak yang viral di media sosial mengenai permasalahan Coretax tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada PajakOnline menyebutkan, investigasi mendalam itu dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut. ”Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” kata Dwi.

Menurutnya DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/dirjen-pajak-minta-rdp-core-tax-dengan-dpr-digelar-tertutup-ada-apa/