PajakOnline | Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bermasalah telah memicu protes, keluhan, bahkan kemarahan para wajib pajak. Tujuan diadakannya Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun, kenyataannya Coretax DJP malah menyusahkan wajib pajak.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, permasalahan Coretax telah menghambat secara signifikan bisnis para wajib pajak.
"Sebenernya yang menjadi masalah bukan hanya terkait sanksi yang akhirnya DJP menjawab tidak ada sanksi akibat permasalahan coretax, tetapi yang tidak bisa diganti kerugian dialami wajib pajak adalah saat transaksi terganggu gara-gara faktur pajak tidak bisa terbit, misalnya:
1. Invoice atau tagihan jadi terlambat karena faktur sebagai lampiran belum bisa diterbitkan. Hal ini mengganggu cashflow usaha atau bisnis wajib pajak
2. Ada sebagian wajib pajak juga membutuhkan laporan PPN sebagai syarat ikut tender, karena kendala faktur dan laporan PPN yang bermasalah, wajib pajak tidak bisa ikut tender.
"Ini yang DJP tidak sadari, bukan cuma sekadar sanksi tapi dampak secara bisnis juga luar biasa.Itulah kenapa banyak wajib pajak marah, bukan karena takut sanksi pajaknya tetapi sangat berpengaruh kepada bisnisnya," kata Koni kepada PajakOnline, Senin (10/2/2025).
Koni mengatakan, wajib pajak sangat dirugikan, baik secara material maupun kerugian administrasi karena Coretax bermasalah ini.Sangat disayangkan kalau DJP sampai luput perhatiannya terhadap hal ini atau sampai tidak tahu alasan wajib pajak marah atau kecewa.
