PajakOnline.com—Setelah hidup kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan sedikitpun, akhirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah terbit aturan baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.
Baca Juga: Tahun Depan, Single Tarif Bea Meterai Rp10.000 Mulai Berlaku
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Bea Meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Bea Meterai.
Bea Meterai Single Tarif Rp10.000
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di ruang rapat Paripurna pada Selasa (29/9/2020) silam. UU Bea Meterai terbaru ini menerapkan single tarif, yakni Rp10.000 untuk bea meterai dan mulai berlaku 1 Januari 2021.
“UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo. Namun, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun 2021.
“Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi,” kata Suryo.
Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Selain itu, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. Pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.


































