PajakOnline.com—Setelah hidup kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan sedikitpun, akhirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah terbit aturan baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.
Baca Juga: Tahun Depan, Single Tarif Bea Meterai Rp10.000 Mulai Berlaku
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi," ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Bea Meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Bea Meterai.
Bea Meterai Single Tarif Rp10.000
