PajakOnline.com—Pajak hiburan yang berlaku di Indonesia menjadi viral karena besarannya yang mencapai 40% hingga 75%. Pemerintah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
“Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,” bunyi pasal 58 ayat 1. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan tersebut bikin heboh. Salah satu pengusaha dan artis, Inul Daratista menanggapi. Inul meminta pemerintah untuk membedakan perizinan dan aturan pajak untuk karaoke keluarga dan diskotek atau kelab malam. Selain itu, pengacara kenamaan Hotman Paris menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak hiburan yang signifikan, yang berkisar antara 40 persen hingga 75 persen.
Dia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan tarif pajak tersebut. “Ini pajak tertinggi di dunia, dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak. Selain perusahaan hiburan harus membayar pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen, mereka juga harus membayar pajak penghasilan badan sebesar 22 persen. pengusaha tidak akan bangkrut, Pak?” kata Hotman Paris dalam postingan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.