Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Fokus pada nyawa, keselamatan manusia, bangsa dan negara.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
16/04/2020
in Business, Headlines, Sorotan
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Para pekerja industri tekstil padat karya.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Belum lama ini beredar video viral di media sosial memperlihatkan puluhan karyawan Ramayana di Depok, Jawa Barat menangis. Dengan air mata bercucuran, mereka saling berpelukan, saling menguatkan, karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manajemen Ramayana mengumumkan langkah PHK terpaksa dilakukan kepada karyawannya. Ramayana store di Depok itu, tidak lagi beroperasi sejak 6 April 2020.

Biang keladinya wabah Corona atau Covid-19. Omzet penjualan terjun bebas, membuat perusahaan tak mampu lagi menanggung semua biaya operasional. Para pekerja selanjutnya akan menerima pesangon sesuai dengan haknya masing-masing.

PHK bukan cuma terjadi di Depok, tapi di seluruh dunia. Kondisi serupa juga terjadi di negara-negara lain. Pandemi Covid-19 menyebabkan perlambatan ekonomi, kian lesu. Resesi ekonomi akan terjadi. Karena Covid-19 belum diketahui kapan berlalu.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) melaporkan, 81 persen dari tenaga kerja di seluruh dunia yang berjumlah 3,3 miliar, atau 2,67 miliar saat ini terkena dampak penutupan tempat kerja atau perusahaannya. “Para pekerja dan dunia usaha sedang menghadapi bencana, baik di negara maju dan berkembang,” ungkap Direktur Jenderal ILO, Guy Ryder, dalam keterangan persnya.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Screenshot muram video viral di medsos PHK karyawan Ramayana Depok.

ILO memperkirakan, krisis ekonomi akibat Covid-19 pada kuartal II 2020 dapat mengurangi 6,7 persen jam kerja di seluruh dunia, atau setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu.

Bahkan menurut ILO, wabah Corona merupakan krisis global terburuk sejak Perang Dunia II. Berdasarkan studi terbaru ILO, sebanyak 1,25 miliar pekerja yang berada di sektor paling terdampak tersebut berisiko terkena PHK dan pengurangan upah serta jam kerja. “Banyak dari mereka berada dalam pekerjaan yang berupah rendah dan berketerampilan rendah, sehingga hilangnya pendapatan secara mendadak menghancurkan kehidupan mereka,” ungkap Ryder.

Kembali ke Indonesia, dari Depok ke ibu kota negara, yakni DKI Jakarta, juga mengumumkan jumlah pekerja yang kena PHK. Melalui akun resmi Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melaporkan 162.416 pekerja dirumahkan dan di-PHK.

Pekerja tersebut berasal dari 18.045 perusahaan. Rinciannya, 30.137 dari 3.348 perusahaan terkena PHK dan 132.279 dari 14.697 perusahaan terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu. Jumlah tersebut bisa terus bertambah, ditambah dari daerah-daerah lainnya.

“Ini masa-masa yang sulit, masa yang sangat berat. Kita mengetahui bahwa masalah Covid-19 ini mendunia. Saya berharap, pemerintah mengeluarkan dana Non Budgeter untuk menyelesaikan masalah ini. Berikan rakyat makan, berikan mereka yang di PHK bantuan, berikan kebutuhan pangan untuk rakyat yang harus di rumah, agar tidak chaos,” kata Heber Simbolon, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Bidang Ketenagakerjaan, Pendidikan, dan Pelatihan saat dihubungi PajakOnline.com Selasa (14/2/2020).

Heber mengajak seluruh karyawan, para pekerja di mana saja, yang masih bekerja untuk mendoakan pengusaha dan perusahaannya masing-masing agar kuat dan sabar. Kepada para pengusaha, juga mendoakan karyawannya. “Semua saling mendoakan, karena Covid-19 ini diperkirakan masih berjalan untuk waktu yang panjang,” kata dia.

Menurut Heber Simbolon, para pengusaha saat ini, tidak lagi bicara untung-rugi, tidak lagi bicara kepentingan kelompok, politik, atau golongan tertentu, apalagi saling menyalahkan.

“Kami fokus pada nyawa, keselamatan manusia, keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Sebagai pengusaha di Kadin, kami sudah terbiasa menghadapi banyak masalah dan kendala. Wabah Corona ini merupakan pil pahit yang harus kita telan bersama. Mudah-mudahan pil pahit ini menjadi obat, yang membuat kita lebih baik dan maju di masa mendatang,” kata Heber.

Heber mengatakan, Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang Besar, terkenal dengan adat ketimurannya, kepedulian dan bermoral tinggi. “Mari bergotong-royong, saling menjaga, saling empati dan peduli, bukan membiarkan. Kita pasti bisa mengalahkan Covid-19. Kita pasti bisa menjadi pemenang dalam perang melawan Covid-19 ini,” kata Heber.

Share535Tweet322Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Hari Ini, Satgas Covid-19 MUI dan Pemerintah Gelar Zikir Nasional

Next Post

Hingga 15 April 2020, Pemerintah Cairkan Rp16,4 Triliun untuk PKH dan Kartu Sembako

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Memasuki kuartal kedua tahun 2025, perekonomian Indonesia menghadapi tekanan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

KSPI: Sebanyak 60 Ribu Buruh Kena PHK Januari-Februari 2025

by Redaksi PajakOnline
18/03/2025
0

PajakOnline | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sebanyak 60.000 buruh...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Load More
Next Post
Hingga 15 April 2020, Pemerintah Cairkan Rp16,4 Triliun untuk PKH dan Kartu Sembako

Hingga 15 April 2020, Pemerintah Cairkan Rp16,4 Triliun untuk PKH dan Kartu Sembako

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka Diperpanjang

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44104 shares
    Share 17642 Tweet 11026
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43815 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

16 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In