TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Wamenkeu Sampaikan Penerimaan PPh 21 Meningkat

· · pajakonline.com

PajakOnline | Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 meningkat 3,3 persen pada Maret 2025. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

Anggito menyebutkan, peningkatan terjadi karena ada penambahan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi).

“Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong (oleh pemberi kerja). Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” katanya.

Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen.

“Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi (pertumbuhan penerimaan pajak) 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalami rebound,” katanya.

Anggito merinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022).

“Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan (orang pribadi),” ujarnya.

Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat.

Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025.

“Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya. (Khairunisa Puspita Sari)