PajakOnline | Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 meningkat 3,3 persen pada Maret 2025. Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (Kita) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Anggito menyebutkan, peningkatan terjadi karena ada penambahan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi).
“Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong (oleh pemberi kerja). Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” katanya.
Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen.
“Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi (pertumbuhan penerimaan pajak) 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalami rebound,” katanya.
