PajakOnline.com—Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi dapat kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). Namun, dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Baca Juga: Terancam Bangkrut, Sektor Transportasi Umum Butuh Insentif Pajak
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
“Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
“Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik,” ujar Budi.
Baca Juga: Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik. “Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurut Budi, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Untuk detailnya secara maraton akan dibahas dengan dirjen udara, dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak,” kata dia.
Larangan Mudik Tetap Berlaku
Sementara itu, larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona. Penegasan ini disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).
“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang,” ujar Doni Monardo.
Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
“Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” ujar dia.
Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
“Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!” ujar dia.

































