PajakOnline.com—Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah memberikan kebijakan fasilitas insentif pajak kepada pelaku usaha transportasi umum di masa pandemi Corona atau Covid-19 ini.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan insentif pajak dapat membantu para pengusaha transportasi umum dari kebangkrutan dan PHK karyawan.
Baca Juga: Perusahaan Otobus Pariwisata Sangat Butuh Insentif Pajak
“Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan,” kata Djoko dalam keterangan pers yang diterima PajakOnline.com.
Ditambah lagi, adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik dari pemerintah di tengah wabah corona sangat memukul sektor transportasi umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Mudik
Menurut catatan MTI, perusahaan transportasi dari berbagai moda telah mengusulkan insentif pajak yang dibutuhkan kepada pemerintah. Misal, transportasi darat angkutan orang meminta penundaan pemungutan pajak.
Penundaan pemungutan pajak yang dimaksud di antaranya PPh Pasal 21, PPh 22 Impor dan PPh Pasal 25. Mereka juga meminta pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah.
Transportasi darat angkutan barang meminta PPh Pasal 21 ditiadakan selama 12 bulan, relaksasi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25 tahun 2019. Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan meminta penghapusan pajak perusahaan 1,2% dari total pendapatan bruto.
Kemudian, transportasi angkutan laut meminta pengurangan PPh Pasal 15 pada perusahaan pelayaran dan pengurangan PPN pada industri perkapalan. Untuk transportasi udara, mereka meminta pengurangan bea impor suku cadang pesawat.
Baca Juga: Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona
Tak bisa dimungkiri, aktivitas penumpang berkurang drastis selama masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu terlihat dari data penumpang dari berbagai moda yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan.
Penumpang bus misalnya turun 20% selama Maret 2020 dibandingkan dengan Februari 2020. Kondisi yang juga terjadi pada penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT yang turun sebesar 45,9%.
Penurunan juga terjadi di angkutan udara selama Maret-April 2020. Penumpang dalam negeri turun 72,48% dan penumpang luar negeri turun 98,95%. Pergerakan pesawat dalam negeri dan luar negeri pun masing-masing turun 57,42% dan 96,58%.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan, sebagian besar perusahaan transportasi terutama bus, saat ini sudah mulai tidak beroperasi. Pelarangan mudik tersebut sangat berdampak terhadap pendapatan perusahaan otobus (PO).
Adri memperkirakan, perusahaan transportasi hanya bisa bertahan sampai dua bulan ke depan saja, kalau kondisi ekonomi terus terpuruk dan tidak ada bantuan dari pemerintah. Bantuan langsung tunai dari pemerintah sangat diharapkan untuk diberikan kepada karyawan perusahaan angkutan. Perusahaan juga butuh insentif pajak, misalnya terkait perpanjangan STNK, dan keringanan pajak lainnya.


































