PajakOnline.com—Bencana nasional pandemi Corona atau Covid-19 telah menyebabkan banyak kerugian dan penderitaan bagi banyak kalangan. Wabah corona yang berlangsung lama berdampak buruk, bahkan hampir seluruh sektor usaha menuju kebangkrutan, kehancuran.
Untuk membantu dunia usaha dari kesulitan, Pemerintah hadir dengan memberikan kebijakan stimulus dan relaksasi, di antaranya berupa insentif pajak kepada wajib pajak badan atau perusahaan hingga wajib pajak orang pribadi.
Yang terbaru, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Corona, yakni dengan memperluas penerima insentif pajak dari 11 sektor menjadi 18 sektor usaha.

H. Gunawan Agung Aprilianto, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pandawa87, mengaku termasuk di antara kalangan pelaku usaha yang sangat membutuhkan insentif pajak. “Sebab, kami betul-betul tidak ada penghasilan, sudah 3 bulan ini omset nol. Kami tidak bisa bekerja sama sekali. Sedangkan kami punya banyak kewajiban, mulai dari gaji karyawan, perawatan armada, cicilan ke bank, dan lain-lain,” kata Gunawan yang mengoperasikan armada bus untuk pariwisata kepada PajakOnline.com
Gunawan mengungkapkan, perusahaannya berupaya keras untuk bertahan semaksimal mungkin, termasuk untuk mempertahankan karyawan. “Kami menggunakan dana cadangan, usaha lain, dan jual aset yang bisa dijual. Untuk sementara kami masih belum melakukan PHK karyawan,” kata Gunawan.
Namun, bila pandemi Corona ini berlangsung terus dan tidak juga selesai, perusahaanya bisa tidak mampu bertahan. “Bisa terjadi PHK kepada karyawan kami,” kata Gunawan. Oleh karena itu, dia memohon kepada pemerintah agar dapat merealisasikan pembebasan pajak tahun ini. “Biar kami bisa bangkit dari keterpurukan akibat wabah Corona ini,” kata Gunawan.
Baca Juga: Wajib Pajak Butuh Penundaan Pembayaran PPh saat Bencana Corona
Gunawan mengungkapkan, manajemen perusahaannya sudah mengajukan penanguhan cicilan atau relaksasi sesuai anjuran Presiden Jokowi, tetapi sampai saat ini masih dalam proses dan belum dapat jawaban dari pihak bank atau leasing-nya.
“Mudah-mudahan segera disetujui, sehingga kami bisa konsentrasi untuk bangkit tanpa melakukan PHK karyawan,” kata Gunawan.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Pemerintah segera memperluas insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah corona.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan paket terkait kebijakan stimulus berupa insentif pajak dari 11 sektor diperluas menjadi 18 sektor, telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi, pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, insentif pajak untuk dunia usaha kali ini adalah Rp35,3 triliun. “Ini akan diatur di peraturan yang baru,” katanya selepas mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi tersebut.
Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai, relaksasi dalam bentuk keringanan dan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak patut untuk diapresiasi. Namun, relaksasi pajak ini belum menyentuh ke semua sektor. “Banyak kalangan yang sudah minta insentif pajak, karena kondisinya memang sangat sulit saat ini karena pandemi. Semua sektor terdampak Corona,” kata Koni. Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia.
Koni menyakini penerima insentif pajak bisa bertambah. “Sekarang saja sudah ditambah 18 sektor dari 11 sektor sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020.Kami menyakini, pemerintah akan merespons setiap perkembangan terkini dalam penanganan Covid-19 ini,” kata Koni yang juga Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020

Sebanyak 18 sektor, total 1.083 KBLI yang tercakup dalam perluasan insentif pajak sebagai berikut:
- 1.Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu ada 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- 2.Sektor pertambangan dan penggalian itu ada 27 KBLI.
- 3.Sektor Industri pengolahan ada 127 KBLI.
- 4.Sektor Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI.
- 5.Sektor Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.
- 6.Sektor konstruksi ada 60 KBLI.
- 7.Sektor Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI.
- 8.Sektor Pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI.
- 9.Sektor Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ada 27 KBLI.
- 10.Sektor terkait dengan informasi dan komunikasi ada 36 KBLI.
- 11.Sektor aktivitas keuangan dan asuransi ada 3 KBLI.
- 12.Sektor real estate 3 KBLI.
- 13.Sektor terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
- 14.Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain itu sebanyak 19 KBLI.
- 15.Sektor terkait pendidikan 5 KBLI.
- 16.Sektor terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.
- 17.Sektor terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI.
- 18.Sektor terkait aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

































