PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti. Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19. Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perpres tersebut sangat memberatkan masyarakat.
“Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri,” kata Timboel saat dihubungi PajakOnline.com
“Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya karena pandemi tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres No 75 Tahun 2019,” jelas dia.
Di tengah wabah Corona dan krisis ekonomi saat ini putusan MA yang telah menurunkan iuran BPJS Kesehatan ternyata hanya berlaku 3 bulan yakni April, Mei dan Juni 2020.
Setelah itu, Iuran BPJS Kesehatan naik lagi, peserta kelas 1 naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp16.500. Untuk tahun 2021 peserta kelas 3 iurannya naik jadi Rp35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp7.000.
Menurut Timboel, pemerintah seharusnya bertindak bijak, menunggu sampai recovery atau pemulihan ekonomi, minimal tahun depan atau 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru akan meningkatkan peserta yang non aktif karena tidak mampu lagi membayar iuran BPJS.
“Saat ini sedang susah, untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari saja susah saat pandemi ini,” kata Timboel. Selain itu, tunggakan iuran BPJS malah akan meningkat, karena banyaknya peserta yang tidak dapat membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan karena adanya kenaikan ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menilai kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di saat beban masyarakat semakin berat.
“Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tega-teganya Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Obon Tabroni dalam keterangan tertulisnya yang kami kutip hari ini, Kamis (14/5/2020).
“Kesehatan adalah hak rakyat. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan dipermudah. Bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran seperti ini. Masyarakat sedang susah,” lanjutnya.
Apalagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru beberapa bulan lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan (sama dengan iuran yang lama).

“Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat incrah.”
“Hal ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu,” katanya.
Mulai 1 Juli 2020 seperti disebutkan, iuran BPJS Kesehatan akan naik untuk kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

































