Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Transaksi Digital dan Kontrak Elektronik Pakai E-Meterai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Meterai Elektronik/PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bea meterai sebesar Rp10 ribu akan dikenakan di platform digital, termasuk e-commerce. Karena platform digital makan yang digunakan adalah e-meterai.

Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik.

Ciri-ciri e-meterai adalah berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, terdapat lambang Garuda Pancasila, tulisan “meterai elektronik“, angka “Rp 10.000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah”.

Seiring perkembangan teknologi informasi (TI) yang sangat dinamis, mendorong terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Kemajuan teknologi terutama keadaan selama pandemi yang membatasi aktivitas fisik telah berhasil mengurangi penggunaan kertas (paperless), sekaligus di sisi lain dapat meningkatkan efisiensi dalam aktivitas usaha.

Di sisi lain meluasnya transaksi digital, maka kontrak juga banyak dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memandang diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga elektronik alias e-meterai.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Di Indonesia, e-meterai pertama kali diluncurkan pada 2 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, ekstensifikasi bea meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini demi terciptanya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Sementara UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan bahwa beberapa jenis dokumen yang dikenakan biaya meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai

Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
31 Desember 2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Keuntungan Pakai E-Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
30 November 2023
0

PajakOnline.com—Penggunaan E-Meterai bukan hanya memberikan kemudahan dalam membubuhkan meterai pada...

Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Stock Opname dalam Pengawasan Meterai

oleh Redaksi PajakOnline
2 Oktober 2023
0

PajakOnline.com—Bea meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Pembayaran bea...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Pemeteraian Kemudian Begini Ini Penjelasannya

oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2023
0

PajakOnline.com—Pemeteraian Kemudian merupakan pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang...

Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

Cara Membayar Bea Meterai Cek dan Bilyet Giro Pakai Meterai Percetakan

oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Membedakan E-Meterai QR Asli dan Palsu, Begini Caranya

oleh Redaksi PajakOnline
16 Juli 2023
0

PajakOnline.com—E-Meterai QR atau QR Meterai Elektronik merupakan bentuk e-Meterai yang...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Bea Meterai Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juli 2023
0

PajakOnline.com—Bea Meterai Elektronik atau E-Meterai resmi diluncurkan pada Oktober 2021...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Aturan Meterai Elektronik Direvisi

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan tentang tata cara pemungutan...

Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Ciri-ciri E-Materai dan Cara Penggunaannya

oleh Redaksi PajakOnline
16 Mei 2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah resmi meluncurkan dan mengesahkan penggunaan meterai elektronik (e-materai) pada...

DJP dan Pos Indonesia Targetkan Penjualan Meterai Rp5,36 Triliun

DJP dan Pos Indonesia Targetkan Penjualan Meterai Rp5,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
7 Maret 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Pos Indonesia (Persero) menargetkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.