Jumat, 29 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2022
in Berita, Headlines, Otomotif, Perpajakan
9.4k 600
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.

Dengan demikian, jika Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif untuk kendaraan tersebut.

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Contoh: Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama.

A. Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4%
Kendaraan keenam 4,5%
Kendaraan ketujuh 5%
Kendaraan kedelapan 5,5%
Kendaraan kesembilan 6%
Kendaraan kesepuluh 6,5%
Kendaraan kesebelas 7%
Kendaraan keduabelas 7,5%
Kendaraan ketigabelas 8%
Kendaraan keempatbelas 8,5%
Kendaraan Kelimabelas 9%
Kendaraan Keenambelas 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas 10%

B. Cara Menghitung Pajak Progresif

Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:

1.Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

2.Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif mobil:

Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama

PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Mobil Ketiga

PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000
Mobil Keempat

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10%. Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

C. Jual Kendaraan dan Blokir STNK supaya Tak Kena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraan miliknya maka dia wajib memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Sebab, pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara memblokir STNK:

Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Redaksi PajakOnline
4 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan...

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah dengan Layanan Drive Thru di Samsat Surabaya Timur

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2025
0

PajakOnline | Masyarakat Kota Surabaya semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Opsen Berlaku 2025 Ini, Begini Pajak Kendaraan di STNK

oleh Redaksi PajakOnline
26 Januari 2025
0

PajakOnline | Aturan opsen pajak kendaraan sudah berlaku pada 2025 ini. Masyarakat...

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

Samsat DIY Bebaskan Denda Pajak, Manfaatkan Masa Berlakunya

oleh Redaksi PajakOnline
11 Desember 2024
0

PajakOnline | Menjelang akhir tahun 2024, Samsat se-DIY memberlakukan Program Bebas...

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Warga Garut Agar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

oleh Redaksi PajakOnline
25 November 2024
0

PajakOnline | Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut Ervin...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia, Cek Jadwalnya!

oleh Redaksi PajakOnline
19 November 2024
0

PajakOnline.com—Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program relaksasi yang memberikan keringanan...

Mengurus BPKB Hilang, Segini Tarif dan Caranya

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
12 November 2024
0

PajakOnline.com—Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdampak besar, baik bagi...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Bayar Pajak Kendaraan Makin Dekat di Samsat Keliling 14 Wilayah Jadetabek

oleh Redaksi PajakOnline
27 September 2024
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap...

Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Kalteng

Tim Gabungan Gencar Lakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Kalteng

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2024
0

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Pelaksana...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.