Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Apa yang Dimaksud Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak dalam Perpajakan?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2020
in Belajar Pajak, Berita, Headlines
9.7k 300
0
Apa yang Dimaksud Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak dalam Perpajakan?

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Para pembayar pajak yang budiman, mungkin masih ada yang belum mengetahui istilah kurs dalam keuangan. Ada beberapa istilah kurs, yakni kurs tengah BI, kurs jual, kurs beli, dan kurs pajak.

Kurs Tengah di Indonesia, disebut juga dengan istilah kurs tengah BI. Sebab, Bank Indonesia (BI) adalah pihak yang menerbitkan nilai kurs tengah tersebut setiap harinya. Pengertian dari kurs tengah sendiri adalah nilai tengah antara kurs jual dan kurs beli.

Pada laman resmi BI, kita tidak dapat mengunduh informasi kurs tengah secara langsung. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu dengan rumus sebagai berikut:

(Kurs Jual + Kurs Beli)/2

Sementara itu, kurs jual adalah kurs yang dipakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat menjual valuta asing. Sebaliknya, kurs beli adalah kurs yang pakai oleh pedagang valuta asing atau bank saat membeli valuta asing.

Baca Juga:

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Kurs tengah BI dipakai untuk mencatat nilai konversi valuta asing di dalam laporan keuangan perusahaan per 31 Desember (tutup buku). Karena kurs tengah digunakan dalam laporan keuangan, maka kurs ini berpengaruh pada proses perpajakan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Karena laporan keuangan perusahaan selanjutnya akan digunakan dalam proses pelaporan pajak.

Kurs Pajak

Kurs Pajak atau yang sering disebut juga dengan kurs fiskal adalah kurs yang digunakan pada transaksi perpajakan di Indonesia yang terkait dengan kegiatan ekspor impor. Kurs pajak juga sering disebut dengan Kurs Menteri Keuangan, karena ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap pekannya.

Transaksi perpajakan tersebut antara lain adalah sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dengan menggunakan nilai mata uang asing.

Biasanya transaksi perpajakan tersebut timbul akibat kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:

Impor Barang Kena Pajak (BKP),
Penyerahan BKP,
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean,
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan Antara Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak

Perbedaan antara kurs tengah BI dan kurs pajak terletak pada waktu penggunaan serta fungsi kurs masing-masing. Wajib Pajak harus menggunakan kurs pajak dalam perhitungan perpajakan yang melibatkan transaksi menggunakan mata uang asing.

Sementara kurs tengah bank Indonesia digunakan saat penutupan pembukuan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan mata uang asing yang beroperasi di Indonesia.

Mengingat nilai kurs tengah yang berubah setiap harinya, dan nilai kurs pajak yang berubah setiap pekan, menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang melakukan perhitungan secara manual.

Untuk melihat kurs pajak up-date, Anda bisa lihat di sini:

Kurs Pajak Up-date!

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
20 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Kurs Pajak

Kurs Pajak Pekan Ini, Berlaku 11-17 Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Februari 2026
0

PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kurs pajak terbaru yang akan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.