Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

APBN 2021, Alokasi Penyertaan Modal Negara untuk Pemulihan Ekonomi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/11/2020
in Berita, Business, Headlines
0
APBN 2021, Alokasi Penyertaan Modal Negara untuk Pemulihan Ekonomi

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam media briefing secara virtual hari ini Jumat (6/11/2020)

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan rangkaian upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

“Pemberian PMN kepada BUMN sendiri memang merupakan salah satu modalitas dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini bukan suatu dikotomi yang kita bedakan, sifatnya sebetulnya sejalan. Pemberian PMN itu juga disebut dalam PP-PP (Peraturan Pemerintah) yang ada untuk program PEN. Karena kita juga ingin melihat BUMN berpartisipasi dalam membangkitkan kembali perekonomian, membuat lapangan kerja tetap tercipta, membuat kegiatan usaha dilanjutkan yang mempunyai multiplier effect. Jadi pemberian PMN juga merupakan salah satu cara pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam media briefing secara virtual hari ini Jumat (6/11/2020)

Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2021 totalnya sekitar Rp42,385 triliun. Dana tersebut dialokasikan kepada PLN, Hutama Karya, Sarana Multi Griya (SMF), Indonesia Financial Group (IFG) Life-BPUI, Pelindo III, ITDC, Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PAL Indonesia, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Indonesia Exim Bank.

Baca Juga:

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Menepis praktek masa lalu yang menganggap PMN adalah pemborosan, Isa menegaskan bahwa PMN dipastikan tujuan dan penggunaannya.

“Pemberian PMN ke BUMN bukan kucuran dana yang kemudian hilang begitu saja. Kita akan pastikan kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN itu ada tujuannya, ada yang akan dilakukan BUMN itu sehingga perlu disupport dan kita ingin pastikan apa yang direncanakan itu betul-betul dilaksanakan dan diwujudkan,” tegas Isa.

Secara umum, kriteria BUMN yang mendapat PMN adalah pertama yang memiliki pengaruh, dampak terhadap hajat hidup masyarakat. Kedua, eksposur terhadap sistem keuangan. Ketiga peran calon penerima investasi, keempat kepemilikan pemerintah di BUMN sebagai calon penerima investasi dan/atau kelima, total aset yang dimiliki calon penerima investasi.

Dia melanjutkan, sebelum memberikan PMN, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama-sama mengevaluasi BUMN mana saja yang perlu mendapat PMN dan tidak.

“Kementerian BUMN melakukan evaluasi, BUMN mana yang memang perlu didukung inisiatif/projectnya. Bahkan bersama dengan kita juga mengevaluasi mana yang sebetulnya bisa membiayai sendiri atau mengupayakan pembiayaannya sendiri, tidak serta-merta kita setujui PMNnya. Yang kita support kebanyakan adalah ide-ide, bahkan sebaliknya, penugasan dari pemerintah yang harus dilakukan BUMN yang kapasitasnya terbatas, tidak bisa sepenuhnya mengupayakan financing, funding, fund raising misalnya dengan menerbitkan obligasi,” katanya.

Tags: BUMNDirjen Kekayaan NegaraIsa RachmatarwataPajakOnline.comPenyertaan Modal NegaraPMN
Bagikan492Tweet307Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Triwulan III 2020, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Membaik

Berita selanjutnya

9 BUMN Dapat PMN Tahun Depan, Nilainya Rp42,385 Triliun

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan Ramadhan kepada...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
9 BUMN Dapat PMN Tahun Depan, Nilainya Rp42,385 Triliun

9 BUMN Dapat PMN Tahun Depan, Nilainya Rp42,385 Triliun

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37792 dibagikan
    Bagikan 15117 Tweet 9448
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18446 dibagikan
    Bagikan 7378 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12208 dibagikan
    Bagikan 4883 Tweet 3052

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Norway

Berlaku : 1 Januari 1991

Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Norway For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Rusia

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Langsa

Jalan Jend. Ahmad Yani No. 105, Langsa. Telp : 0641-21022,22765

KP2KP Kraksaan

Jalan P. Sudirman, Kraksaan. Telp : 0335-841661,843371

Load More

Terbaru

  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021
  • Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In