TRENDING
DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asas Perpajakan ala Adam Smith

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Asas pemungutan pajak merupakan dasar serta pedoman yang digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara tidak boleh semena-mena dalam pemungutan pajak.

Asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith terdiri atas empat asas, yakni equality, certainty, convenience, dan efficiency. Berikut penjelasannya:


  • Asas equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

  • Asas certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

  •  Asas convinience of payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

  • Asas efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


Suatu sistem perpajakan yang baik tentunya harus memerhatikan banyak aspek dalam penerapannya. Salah satu aspek yang paling utama dalam perpajakan adalah aspek keadilan (equality).

Dalam penghitungan pajak di Indonesia, bentuk perwujudan aspek keadilan dengan adanya tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebutkan dengan UU PPh) yang membagi 4 tingkat tarif pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan bersih wajib pajak.

Pada kata 'Equality' berarti orang kaya harus membayar lebih banyak pajak dan orang miskin membayar lebih sedikit. Hal ini terjadi karena jumlah pajak yang dibayarkan harus sebanding dengan kemampuan Wajib Pajak.

Asas ini digunakan untuk mewujudkan kesetaraan sosial di suatu negara dan salah satu cara untuk mencapai pemerataan distribusi kekayaan dalam perekonomian. Namun, hal ini masih belum dapat diterapkan di Indonesia karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia masih berfokus kepada asas kemudahan administrasi dikarenakan masih rendahnya angka kepatuhan pajak di Indonesia.(Kelly Pabelasary)