PajakOnline.com—Asas pemungutan pajak merupakan dasar serta pedoman yang digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara tidak boleh semena-mena dalam pemungutan pajak.
Asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith terdiri atas empat asas, yakni equality, certainty, convenience, dan efficiency. Berikut penjelasannya:
- Asas equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
- Asas certainty, semua pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
- Asas convinience of payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak, misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
- Asas efficiency, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Suatu sistem perpajakan yang baik tentunya harus memerhatikan banyak aspek dalam penerapannya. Salah satu aspek yang paling utama dalam perpajakan adalah aspek keadilan (equality).
Dalam penghitungan pajak di Indonesia, bentuk perwujudan aspek keadilan dengan adanya tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebutkan dengan UU PPh) yang membagi 4 tingkat tarif pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan bersih wajib pajak.
Pada kata ‘Equality’ berarti orang kaya harus membayar lebih banyak pajak dan orang miskin membayar lebih sedikit. Hal ini terjadi karena jumlah pajak yang dibayarkan harus sebanding dengan kemampuan Wajib Pajak.
Asas ini digunakan untuk mewujudkan kesetaraan sosial di suatu negara dan salah satu cara untuk mencapai pemerataan distribusi kekayaan dalam perekonomian. Namun, hal ini masih belum dapat diterapkan di Indonesia karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia masih berfokus kepada asas kemudahan administrasi dikarenakan masih rendahnya angka kepatuhan pajak di Indonesia.(Kelly Pabelasary)