
Headlines
Meterai Tempel Lama Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Berlaku Tahun Ini
PajakOnline.com— Pemerintah telah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Kendati begitu, pemerintah masih memberlakukan meterai tempel lama dengan nominal










