Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Bhima Yudhistira: Insentif Pajak Belum Tentu Efektif Dorong Investasi dan Kesempatan Kerja

Investasi yang diharapkan masuk melalui insentif perpajakan terbukti gagal.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
08/04/2020
in Berita, Headlines, Lifestyle, Profil
0
Bhima Yudhistira: Insentif Pajak Belum Tentu Efektif Dorong Investasi dan Kesempatan Kerja

Pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Minggu kedua Februari 2020, Sekretariat Jenderal DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) serta draf Omnibus Law RUU Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, draf tersebut, sebelum diserakan ke pimpinan DPR, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim Kesetjenan.

Ketua DPR, Puan Maharani menyebut pembahasan Omnibus Law Perpajakan kemungkinan besar akan dibahas di Komisi XI. Salah satu alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas masalah perpajakan, keuangan dan perbankan.

Bagaimana kalangan ekonom melihat pasal-pasal yang ada di draf Omnibus Law Perpajakan? Berikut penjelasan pakar ekonomi Indef, Bhima Yudhistira kepada Zulkarmedi Siregar dari PajakOnline.com:

Dalam draf Omnibus Law, pasal 3 disebutkan, penurunan tarif PPh badan bertahap menjadi 22% di 2021 dan 20% di tahun 2023, serta pemberian tambahan untuk perusahaan publik sebesar tarif 17%. Apakah kebijakan itu efektif?

Insentif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi dan kesempatan kerja. Merujuk sebelumnya dalam 16 paket kebijakan, Pemerintah telah bermurah hati memberikan aneka fasilitas perpajakan seperti tax allowances dan tax holiday bagi wajib pajak badan. Hasilnya pada tahun 2018, terdapat Rp221 T belanja pajak. Namun, efek ke pertumbuhan industri manufaktur justru alami penurunan pertumbuhan. Tercatat pertumbuhan sektor manufaktur di 2018 hanya mencapai 4,27%, dan tahun 2019 kembali mencatat penurunan ke level 3,8%.

Baca Juga:

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Artinya, insentif pajak itu tidak akan menjamin investasi akan masuk besar-besaran ke Indonesia?

Investasi yang diharapkan masuk melalui insentif perpajakan terbukti gagal. Pertumbuhan investasi anjlok dari 6,67% di 2018 menjadi 4,45% di 2019. Artinya, semakin besar insentif pajak yang diberikan, tidak berkorelasi terhadap pertumbuhan kinerja investasi dan industri.

Investasi diharapkan bisa membuka lapangan kerja bukan?

Dari sisi serapan tenaga kerja, setiap 1% pertumbuhan ekonomi yang sudah di-support oleh insentif pajak hanya mampu menyerap 500 ribu tenaga kerja baru di 2019 (BPS, per Agustus 2019). Angka ini turun tajam dibandingkan di 2018 di mana angka serapan kerja baru mencapai 578 ribu per 1% pertumbuhan ekonomi. Penurunan tajam serapan tenaga kerja menunjukkan resep yang keliru mendatangkan investasi dengan penurunan tarif PPh badan.

Menurut kajian Anda, apa penyebab pemerintah belum maksimal mengumpulkan pajak?

Permasalahan pajak yang utama sejatinya tidak terletak pada tarif pajak, melainkan prosedur pembayaran pajak. Berdasarkan Ease of Doing Business 2020, peringkat membayar pajak Indonesia berada di 81 dunia. Sementara dibutuhkan 191 jam dalam setahun bagi pelaku usaha untuk membayar dan melaporkan pajak. Bandingkan misalnya dengan Rwanda, di posisi 38 dan hanya membutuhkan 91 jam dalam setahun untuk mengurus administrasi perpajakan.

Apa efeknya akibat lamanya prosedur melaporkan pajak itu?

Efek ke penerimaan pajak juga membahayakan. Terlalu besar penurunan tarif PPh badan dapat mengancam rasio pajak. Pada tahun 2019, rasio pajak turun menjadi 9,8% salah satunya akibat terlalu banyak obral insentif pajak. Jika diberlakukan tarif PPh badan hingga 17%, kehilangan potensi pajak per tahun dapat menembus Rp80 Triliun. Di saat yang bersamaa, turunnya rasio pajak membuat ruang fiskal menyempit, dan defisit APBN melebar. Beban utang makin mencekik.

Dalam draf Omnibus Law Perpajakan ada juga membahas pajak transaksi online. Bagaimana Anda menilai hal itu?

Pasal 14 mengatur tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi e-commerce di dalam negeri (PMSE). Meskipun untuk mendorong keadilan pajak bagi pelaku usaha konvensional dan digital (level of playing field), namun teknis pemungutan perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Apa saja itu?

Sebagian besar pelaku usaha retailer yang berjualan menggunakan platform e-commerce adalah pedagang UMKM dengan omset dibawah Rp.4,8 miliar setahun. Pengenaan PPN 10% akan mengurangi pendapatan pelaku usaha UMKM. Di tengah situasi krisis ekonomi, justru UMKM adalah tulang punggung perekonomian dan serapan tenaga kerja. Sehingga kondisi pemaksaan PPN 10% ini cukup merugikan bagi pelaku UMKM, untuk saat ini.

Pertimbangan lainnya?

Upaya pemerintah menggejot penerimaan pajak e-commerce melalui platform, berisiko mengalihkan transaksi penjualan ke sosial media. Pengalihan ini akan merugikan pemerintah (potential loss pajak), transaksi sulit dilacak (illegal trading) dan turunnya penjualan melalui platform e-commerce.

Data BI menunjukkan per Januari 2020, total nilai penjualan 4 marketplace terbesar Indonesia adalah sebesar Rp 19,15 triliun. Sementara total nilai penjualan gabungan dari 14 marketplace menyentuh angka Rp 23,27 triliun. Bila dibandingkan dengan bulan Desember 2019, angka penjualan tersebut mengalami penurunan.

Penjualan 4 marketplace terbesar pada akhir tahun 2019 lalu mencapai Rp 19,99 triliun dan 14 marketplace besar sebesar Rp 25,35 triliun. Sebelum adanya penerapan Omnibus Law Perpajakan, jumlah transaksi sudah ciut duluan. Padahal porsi e-commerce baru mencapai <5%, pasar e-commerce di Indonesia sudah loyo sebelum mature.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Share482Tweet301Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Daftar Alkes yang Dipermudah Impornya

Next Post

Lupa Password Akses SPT Pajak Online, Seperti Ini Cara Masuknya

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

by Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

by Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Load More
Next Post
Lupa Password Akses SPT Pajak Online, Seperti Ini Cara Masuknya

Lupa Password Akses SPT Pajak Online, Seperti Ini Cara Masuknya

Cegah Wabah Corona, Ini Jadwal Terbaru Pengurusan SIM di Jakarta

Cegah Wabah Corona, Ini Jadwal Terbaru Pengurusan SIM di Jakarta

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Pemerintah Siapkan Program Sembako, Kartu Prakerja, dan Relaksasi UMKM

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43261 shares
    Share 17304 Tweet 10815
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In