PajakOnline.com—Pemerintah kembali melakukan pertukaran informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI) bulan depan.
Pelaksanaan pertukaran informasi keuangan ini sempat tertunda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, adanya relaksasi penyampaian data oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai imbas dari penyebaran pandemi Covid-19.
“Indonesia akan menerima data AEOI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEOI kepada 85 yurisdiksi,” kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol yang kami kutip hari ini Kamis (29/10/2020).
John menjelaskan bahwa tahun 2020 merupakan tahun ke-3 Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis. Dalam kondisi normal, OJK akan menyampaikan data AEOI kepada DJP paling lambat akhir bulan Agustus.
Namun untuk tahun 2020 ini, karena pandemik Covid-19, diberikan relaksasi 2 bulan yaitu akhir bulan Oktober 2020. “Selanjutnya DJP Kemenkeu akan mengirimkan data AEOI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” katanya.

































