PajakOnline.com— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Rapat Paripuran DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/5/2020) kemarin.
Puan mengatakan, dalam pandangan fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu Corona menjadi Undang-undang. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.
“Setuju untuk menjadi UU? Tok!,” tanya puan sembari mengetuk palu sidang tanda persetujuan Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta membantah suara bulat diberikan DPR untuk mendukung Perppu tersebut sebagai Undang-Undang. Sukamta mengatakan, PKS masih bersikap menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 panen kritikan, karena dinilai sarat konflik kepentingan dan rawan disalahgunakan untuk korupsi dan melindungi koruptor.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka celah untuk dikorupsi, karena sejumlah ayat dalam Pasal 27 Perppu tersebut memiliki ruang untuk disalahgunakan. Ada potensi ketika terjadi fraud, korupsi, penyelewengan dana stimulus maupun bantuan likuiditas pejabat yang terlibat kebal hukum, tidak dapat dituntut.
Dana stimulus yang dikucurkan dalam upaya pencegahan wabah corona atau Covid-19 nilainya sangat besar, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, BPK, DPR, dan Rakyat wajib menjaga dana stimulus penanganan pandemi corona ini.
Baca Juga:
Perppu Corona, Konflik Kepentingan Adalah Induk Korupsi
Panen Kritikan, Perppu No 1/2020 Tetap Lanjut ke Pembahasan Paripurna
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa untuk mencegah moral hazard telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu No 1/2020 dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
“Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perppu No 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perppu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,” tegas Menkeu.
Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu No 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

































