Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ekonomi Berbasis Komunitas Jadi Solusi Konkret Atasi Pandemi

Protokol New Normal harus memerhatikan efek income dunia usaha.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juni 2020
in Berita, Business, Headlines, Sorotan
9.9k 100
0
Ekonom: Insentif Pajak Pribadi Perkuat Daya Beli

Ilustrasi pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

8.2k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Krisis ekonomi akibat pandemi corona atau Covid-19 ini lebih berat dari krisis yang pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya (krisis 1998 dan 2008). Dulu, saat krisis pengusaha menengah dan besar yang terpuruk. Sekarang semuanya ambruk.

Termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pernah menjadi penyelamat perekonomian nasional. Kini, tidak berdaya menghadapi pandemi. Dunia, juga Indonesia tidak siap mengalami krisis yang unprecedented dan dahsyat ini.

Setelah jatuhnya basis ekonomi UMKM di tengah pandemi, kita harus memikirkan bangkitnya basis ekonomi yang lain. “Kekuatan ekonomi berbasis komunitas bisa menjadi solusi. Karena transaksi ekonomi di kalangan komunitas justru bertumbuh dan berkembang selama pandemi. Ini bisa kita rasakan bersama,” kata pengamat ekonomi dari Bank Infaq, Rezza Artha saat dihubungi PajakOnline.com

Contoh yang terjadi, belanja kebutuhan rumah tangga marak di warung tetangga. Jualan produk masker non medis dilakukan antar teman. Komunitas RT, RW, majelis taklim, komunitas perkantoran saling bertransaksi, saling perhatian, saling peduli, dan saling bantu.

Di masa sulit ini, mayoritas warga masyarakat memang butuh bantuan. Mereka yang keadaan ekonominya masih berkecukupan bisa membantu, bergotong-royong memberikan donasi dalam bentuk Infaq. “Pengelolaan infaq yang profesional sebagai Islamic Social Finance perannya akan semakin meluas,” kata Rezza Artha yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Bank Infaq.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Dana infaq yang dikelola komunitas dan disalurkan untuk memberdayakan ekonomi warga masyarakat yang berwirausaha di komunitasnya masing-masing terbukti konkret menggerakkan roda perekonomian. Dana infaq ini terus bergulir.

“Insya Allah berlimpah berkah karena dana infaq yang kami kumpulkan dan salurkan melalui komunitas-komunitas Bank Infaq sesuai syariah, menghilangkan praktek riba. Pinjam Rp100 kembalikan Rp100,” kata Rezza.

Saat ini, tambah Rezza, ekonomi berbasis komunitas cukup ideal di tengah pandemi, karena tidak berbiaya tinggi, namun dapat tetap memutar roda ekonomi.

Soal Protokol New Normal

Sementara dengan diberlakukannya New Normal ada beberapa hal yang harus dicermati, di antaranya terjadi perputaran ekonomi yang tidak efisien.

Rezza mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Namun, penerapan protokol-protokol dalam kebijakan New Normal harus memerhatikan efek terhadap income dunia usaha.

Bisnis di sektor apapun pasti akan mengejar economic of scale nya, ungkap Rezza, suatu kondisi di mana operasional usaha makin efisien dengan meningkatnya omset dan turunnya biaya produksi.

“Nah, ini sebaliknya dari itu, yaitu ketika omset atau customer tertekan karena adanya protokol, maka ekonomi memang berjalan, akan tetapi justru menyebabkan ekonomi kita terperosok lebih dalam dan menyebabkan banyak kebangkrutan.

Dalam kondisi normal, misalnya, perusahaan mengeluarkan cost Rp500 ribu, untuk mendapat Rp1 Juta income. Artinya, ada positif income Rp500 ribu. Ini OK ya. Lalu, dalam kondisi PSBB atau lockdown, cost bisa ditekan hingga Rp150 ribu saja (30% nya) dengan tanpa income artinya minus Rp150 ribu.

Dengan New Normal yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat, artinya biaya operasional akan kembali ke Rp500 ribu. Tetapi income tidak Rp1 juta karena banyak protokol yang harus dijalankan seperti pembatasan kapasitas, dan lainnya.

Ambil contoh, kapasitas karena protokol kesehatan untuk physical distancing (jaga jarak) dibatasi di pasar, toko swalayan, resto, cafe. Pembatasan kapasitas antara 30% sampai 40%.

Misalnya, pengunjung mal dibatasi 35%. Pengunjung cafe dan resto maksimal dibatasi 40%. Atau naik pesawat, naik bus kursi penumpangnya juga dibatasi kapasitasnya. Bisa jadi income hanya akan ada di Rp300 ribu (kita ambil yang 30% x Rp1 juta). Dalam perhitungan kondisi ini maka akan terjadi income minus Rp200 ribu. Ini masih belum lagi ditambah menurunnya daya beli.

“Ekonomi memang bergerak, tetapi sangat tidak efisien dan malah rugi lebih besar lagi. Hati-hati hal ini membawa ekonomi terperosok lebih dalam,” kata Rezza.

Rezza mengatakan, pembatasan kapasitas saat New Normal jangan 35%. “Saya kira pembatasan kapasitas 50% saja sudah bikin bangkrut. Mungkin di 60-70% masih bisa diimbangi dengan adjustment biaya operasional,” kata dia.

Sebaliknya, di sisi pengusaha juga tidak bisa mengembalikan 100% biaya operasional saat dilakukan New Normal, bagaimanapun tetap harus ada adjustment ke bawah dengan berbagai penghematan dan pemangkasan biaya operasional.


Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal disebutkan mal atau pusat perbelanjaan menjadi salah satu tempat yang bisa beroperasi. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lihat: Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal

Surat-Edaran-Kemendag-No-12-Tahun-2020Unduh

Pengelola menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal. Pengelola juga harus menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Selain itu, para penjual di mal juga wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Kemudian pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli juga harus dipantau dengan pemeriksaan suhu tubuh yakni harus 37,3 derajat celcius. Setiap pembeli yang datang ke restoran dan saat melakukan pembayaran harus diberikan jarak 1,5 meter dan antrean paling banyak 5 orang. Kebersihan lokasi usaha juga harus dijaga.

Bagikan3366Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.