PajakOnline.com—Krisis ekonomi akibat pandemi corona atau Covid-19 ini lebih berat dari krisis yang pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya (krisis 1998 dan 2008). Dulu, saat krisis pengusaha menengah dan besar yang terpuruk. Sekarang semuanya ambruk.
Termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pernah menjadi penyelamat perekonomian nasional. Kini, tidak berdaya menghadapi pandemi. Dunia, juga Indonesia tidak siap mengalami krisis yang unprecedented dan dahsyat ini.
Setelah jatuhnya basis ekonomi UMKM di tengah pandemi, kita harus memikirkan bangkitnya basis ekonomi yang lain. “Kekuatan ekonomi berbasis komunitas bisa menjadi solusi. Karena transaksi ekonomi di kalangan komunitas justru bertumbuh dan berkembang selama pandemi. Ini bisa kita rasakan bersama,” kata pengamat ekonomi dari Bank Infaq, Rezza Artha saat dihubungi PajakOnline.com
Contoh yang terjadi, belanja kebutuhan rumah tangga marak di warung tetangga. Jualan produk masker non medis dilakukan antar teman. Komunitas RT, RW, majelis taklim, komunitas perkantoran saling bertransaksi, saling perhatian, saling peduli, dan saling bantu.
Di masa sulit ini, mayoritas warga masyarakat memang butuh bantuan. Mereka yang keadaan ekonominya masih berkecukupan bisa membantu, bergotong-royong memberikan donasi dalam bentuk Infaq. “Pengelolaan infaq yang profesional sebagai Islamic Social Finance perannya akan semakin meluas,” kata Rezza Artha yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Bank Infaq.
Dana infaq yang dikelola komunitas dan disalurkan untuk memberdayakan ekonomi warga masyarakat yang berwirausaha di komunitasnya masing-masing terbukti konkret menggerakkan roda perekonomian. Dana infaq ini terus bergulir.
“Insya Allah berlimpah berkah karena dana infaq yang kami kumpulkan dan salurkan melalui komunitas-komunitas Bank Infaq sesuai syariah, menghilangkan praktek riba. Pinjam Rp100 kembalikan Rp100,” kata Rezza.
Saat ini, tambah Rezza, ekonomi berbasis komunitas cukup ideal di tengah pandemi, karena tidak berbiaya tinggi, namun dapat tetap memutar roda ekonomi.
Soal Protokol New Normal
Sementara dengan diberlakukannya New Normal ada beberapa hal yang harus dicermati, di antaranya terjadi perputaran ekonomi yang tidak efisien.

Rezza mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Namun, penerapan protokol-protokol dalam kebijakan New Normal harus memerhatikan efek terhadap income dunia usaha.
Bisnis di sektor apapun pasti akan mengejar economic of scale nya, ungkap Rezza, suatu kondisi di mana operasional usaha makin efisien dengan meningkatnya omset dan turunnya biaya produksi.
“Nah, ini sebaliknya dari itu, yaitu ketika omset atau customer tertekan karena adanya protokol, maka ekonomi memang berjalan, akan tetapi justru menyebabkan ekonomi kita terperosok lebih dalam dan menyebabkan banyak kebangkrutan.
Dalam kondisi normal, misalnya, perusahaan mengeluarkan cost Rp500 ribu, untuk mendapat Rp1 Juta income. Artinya, ada positif income Rp500 ribu. Ini OK ya. Lalu, dalam kondisi PSBB atau lockdown, cost bisa ditekan hingga Rp150 ribu saja (30% nya) dengan tanpa income artinya minus Rp150 ribu.
Dengan New Normal yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat, artinya biaya operasional akan kembali ke Rp500 ribu. Tetapi income tidak Rp1 juta karena banyak protokol yang harus dijalankan seperti pembatasan kapasitas, dan lainnya.
Ambil contoh, kapasitas karena protokol kesehatan untuk physical distancing (jaga jarak) dibatasi di pasar, toko swalayan, resto, cafe. Pembatasan kapasitas antara 30% sampai 40%.
Misalnya, pengunjung mal dibatasi 35%. Pengunjung cafe dan resto maksimal dibatasi 40%. Atau naik pesawat, naik bus kursi penumpangnya juga dibatasi kapasitasnya. Bisa jadi income hanya akan ada di Rp300 ribu (kita ambil yang 30% x Rp1 juta). Dalam perhitungan kondisi ini maka akan terjadi income minus Rp200 ribu. Ini masih belum lagi ditambah menurunnya daya beli.
“Ekonomi memang bergerak, tetapi sangat tidak efisien dan malah rugi lebih besar lagi. Hati-hati hal ini membawa ekonomi terperosok lebih dalam,” kata Rezza.
Rezza mengatakan, pembatasan kapasitas saat New Normal jangan 35%. “Saya kira pembatasan kapasitas 50% saja sudah bikin bangkrut. Mungkin di 60-70% masih bisa diimbangi dengan adjustment biaya operasional,” kata dia.
Sebaliknya, di sisi pengusaha juga tidak bisa mengembalikan 100% biaya operasional saat dilakukan New Normal, bagaimanapun tetap harus ada adjustment ke bawah dengan berbagai penghematan dan pemangkasan biaya operasional.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan New Normal disebutkan mal atau pusat perbelanjaan menjadi salah satu tempat yang bisa beroperasi. Namun, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat: Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal
Pengelola menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal. Pengelola juga harus menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Selain itu, para penjual di mal juga wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Kemudian pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli juga harus dipantau dengan pemeriksaan suhu tubuh yakni harus 37,3 derajat celcius. Setiap pembeli yang datang ke restoran dan saat melakukan pembayaran harus diberikan jarak 1,5 meter dan antrean paling banyak 5 orang. Kebersihan lokasi usaha juga harus dijaga.

































