PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat pandemi corona atau Covid-19 melanda negeri ini.
Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 atau hari Jumat ini. Artinya, besok bebas denda sudah tidak berlaku.
“Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020),” kata Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo.
Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat atau juga melalui aplikasi online Samolnas (Samsat Online Nasional). Bagi yang sudah membayar melalui Samolnas, bisa membawa bukti pembayaran e-STNK untuk ditukarkan yang asli ke Samsat.
Bila lewat dari 29 Mei 2020 ini, maka masyarakat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa. “Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk operasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali,” kata Dwi.
Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu. Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan para pemilik kendaraan memiliki kesempatan memanfaatkan dispensasi denda hingga 29 Mei 2020. “Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan,” kata dia.

































