TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Inge Diana Rismawanti: Kita Semua Menikmati Uang Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU). Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, uang pajak dikembalikan kepada kita sebagai pembayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat pada Selasa (6/12/2022) di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara tersebut hasil kolaborasi PajakOnline Consulting Group berkolaborasi dengan Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong).

Baca Juga: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak

[caption id="attachment_67670" align="alignnone" width="785"] Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D[/caption]

Inge mengatakan, kita semua telah menikmati uang pajak. “Pemerintah mengembalikan uang pajak yang kita bayarkan, antara lain untuk beragam insentif seperti subsidi BBM, listrik, gas Elpiji. Juga dalam bentuk bansos (bantuan sosial) bagi warga kurang mampu. Jadi, Ibu-ibu yang masih menggunakan bensin bersubsidi dan tabung gas 3 kg yang masih disubsidi itu uangnya dari pajak. Termasuk seluruh pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya dibiayai dari pajak yang kita bayarkan,” kata Inge di hadapan para peserta yang berasal dari kalangan pengusaha wanita Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR ini.

Para pengusaha wanita tangguh, memiliki daya tahan serta gesit memanfaatkan setiap peluang bisnis yang ada, walaupun di masa yang sulit sekalipun. "Kita bisa melihat usaha kuliner, busana fashion, hingga kerajinan tangan kebanyakan pelaku usahanya kaum wanita. Siapa yang omzet nya sudah Rp500 juta, tunjuk tangan," tanya Inge yang dijawab dengan tepuk tangan meriah peserta.

Inge melanjutkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk meringankan beban bagi para pelaku usaha di tengah tekanan pandemi. Pemerintah sangat perhatian kepada para pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

[caption id="attachment_67659" align="alignnone" width="800"] Peserta antusias bertanya dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022)./PajakOnline.com[/caption]

“Makanya kalau ada petugas pajak yang datang jangan kabur atau takut ya Ibu-Ibu. Justru kita dapat meminta penjelasan bagaimana caranya mendapatkan insentif pajak. Ibu-Ibu juga catat dan bikin pembukuan yang rapi omzetnya setiap bulan, sehingga bisa diketahui pasti omzet per tahunnya. Dan kalau sudah menjadi wajib pajak, jangan sampai lupa membayar pajak. Karena uang pajak kembali lagi kepada kita semua. Kita gotong-royong membangun negeri ini dengan membayar pajak,” kata Inge merepetisi.

Inge menjelaskan, insentif pajak sejak tahun 2022 ini diberikan secara permanen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan pembebasan pajak penghasilan untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha hanya akan dikenakan pajak yakni PPh Final UMKM 0,5% apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta. Jadi, yang masih di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak,” kata Inge. Ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung, backbone perekonomian nasional.

Kebijakan pemerintah tersebut, kata Inge, bukan hanya akan berpengaruh bagi sektor UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor. Dengan begitu, mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global saat ini.

[caption id="attachment_67658" align="alignnone" width="800"] Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni memberikan apresiasi penghargaan kepada Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D yang hadir sebagai pembicara utama dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022)/PajakOnline.com[/caption]