PajakOnline.com—Pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU). Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, uang pajak dikembalikan kepada kita sebagai pembayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti S.E., Ak., M.F.M., Ph.D dalam Workshop Meet-Up: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat pada Selasa (6/12/2022) di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan. Acara tersebut hasil kolaborasi PajakOnline Consulting Group berkolaborasi dengan Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong).
Baca Juga: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak

Inge mengatakan, kita semua telah menikmati uang pajak. “Pemerintah mengembalikan uang pajak yang kita bayarkan, antara lain untuk beragam insentif seperti subsidi BBM, listrik, gas Elpiji. Juga dalam bentuk bansos (bantuan sosial) bagi warga kurang mampu. Jadi, Ibu-ibu yang masih menggunakan bensin bersubsidi dan tabung gas 3 kg yang masih disubsidi itu uangnya dari pajak. Termasuk seluruh pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya dibiayai dari pajak yang kita bayarkan,” kata Inge di hadapan para peserta yang berasal dari kalangan pengusaha wanita Gerakan Perempuan (GEPE) Ormas MKGR ini.
Para pengusaha wanita tangguh, memiliki daya tahan serta gesit memanfaatkan setiap peluang bisnis yang ada, walaupun di masa yang sulit sekalipun. “Kita bisa melihat usaha kuliner, busana fashion, hingga kerajinan tangan kebanyakan pelaku usahanya kaum wanita. Siapa yang omzet nya sudah Rp500 juta, tunjuk tangan,” tanya Inge yang dijawab dengan tepuk tangan meriah peserta.
Inge melanjutkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk meringankan beban bagi para pelaku usaha di tengah tekanan pandemi. Pemerintah sangat perhatian kepada para pelaku usaha di sektor usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

“Makanya kalau ada petugas pajak yang datang jangan kabur atau takut ya Ibu-Ibu. Justru kita dapat meminta penjelasan bagaimana caranya mendapatkan insentif pajak. Ibu-Ibu juga catat dan bikin pembukuan yang rapi omzetnya setiap bulan, sehingga bisa diketahui pasti omzet per tahunnya. Dan kalau sudah menjadi wajib pajak, jangan sampai lupa membayar pajak. Karena uang pajak kembali lagi kepada kita semua. Kita gotong-royong membangun negeri ini dengan membayar pajak,” kata Inge merepetisi.
Inge menjelaskan, insentif pajak sejak tahun 2022 ini diberikan secara permanen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan pembebasan pajak penghasilan untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha hanya akan dikenakan pajak yakni PPh Final UMKM 0,5% apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta. Jadi, yang masih di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak,” kata Inge. Ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung, backbone perekonomian nasional.
Kebijakan pemerintah tersebut, kata Inge, bukan hanya akan berpengaruh bagi sektor UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor. Dengan begitu, mengakselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global saat ini.
