PajakOnline.com—Pemerintah masih menyusun aturan teknis mengenai Lembaga Pengelola Investasi. Salah satunya terkait fasilitas perpajakan bagi investor yang akan menanamlan modalnya melalui Sovereign Wealth Fund ini.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, terdapat tiga aturan yang masih dibahas pemerintah. Pertama, mengenai penempatan modal awal LPI yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Kedua, terkait tata kelola LPI sesuai dengan good corporate governance. Prinsip tata kelola akan mengedepankan efesiensi, efektivitas, tanggung jawan, akuntabilitas, dan kemanfaatan yang paling tinggi untuk negara.
Ketiga, terkait sistem perpajakan LPI yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini memastikan bahwa LPI tidak hanya memberi manfaat besar bagi negara, tetapi juga mendapat fasilitas (perpajakan),” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita belum lama ini atau Selasa (24/11/2020).
Fasilitas yang dimaksud yakni seperangkat aturan pajak yang mendukung investor untuk menanamkan modalnya melalui LPI. Dengan demikian, fasilitas tersebut bisa mengundang dana asing mengalir ke lndonesia.
Di sisi lain, menurut dia, LPI pada akhirnya diharapkan mampu mendorong pemerimaan pajak seiring banyak proyek yang akan digarap. “Sehingga LPI ini memberi manfaat terbesar bagi negara,” katanya.