PajakOnline.com—Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat Undang-Undang baru pajak yang akan memaksa “Make Billionaires Pay Act”. sejumlah miliarder membayar pajak sebesar 60% atas perolehan kekayaannya yang diperoleh dalam rentang kurun waktu 18 Maret 2020 hingga 1 Januari 2021.
Uang pajak tersebut rencananya bakal dipakai untuk mendanai program kesehatan dan perawatan warga Amerika selama satu tahun.
Pada 5 Agustus, RUU itu akan membebani USD731 miliar atau Rp10.761 triliun (mengacu kurs Rp14.600 per USD) kekayaan yang dikumpulkan dari 467 miliarder sejak 18 Maret,. Namun, jika disahkan, RUU itu akan membebani miliuner atas kekayaan yang terakumulasi hingga akhir tahun.
Di bawah undang-undang tersebut, para raksasa teknologi dan bisnis lainnya yang telah yang kekayaanya melonjak selama pandemi Covid-19 ini akan menanggung pajak besar.
Amazon dan Walmart, di antaranya, telah melihat saham mereka tumbuh karena orang Amerika semakin bergantung pada layanan mereka karena adanya kebijakan Work From Home (WFH) selama pandemi.
CEO Amazon Jeff Bezos akan membayar pajak kekayaan satu kali sebesar USD42,8 miliar atau sebesar Rp627 triliun.
CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk akan membayar pajak kekayaan satu kali sebesar USD27,5 miliar atau Rp403,1 triliun
CEO Facebook Mark Zuckerberg akan membayar pajak kekayaan satu kali sebesar USD22,8 miliar atau Rp334 triliun
Sedangkan Keluarga Walton akan membayar pajak kekayaan satu kali sebesar USD12,9 miliar atau Rp189 triliun.