PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp28,408 triliun atau 103,35% dari target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp27,488 triliun.
Capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,01% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 Kanwil DJP Jawa Timur II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi Masyarakat dan stakeholder khususnya Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pepajakannya dengan baik.
Keberhasilan ini pun dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut adalah sebagai berikut: KPP Madya Sidoarjo Rp9,48 T (101,87%); KPP Madya Gresik Rp7,47 (102,54%); KPP Pratama Sidoarjo Utara Rp1,61 T (102,14%); KPP Pratama Sidoarjo Barat Rp775,44 M (102,69%); KPP Pratama Sidoarjo Selatan Rp936,18 M (103,71%); KPP Pratama Mojokerto Rp846,35 M (105,48%); KPP Pratama Jombang Rp468,29 M (103,33%); KPP Pratama Gresik Rp3,11 T (106,66%); KPP Pratama Lamongan Rp292,47 M (105,08%); KPP Pratama Bojonegoro Rp738,07 M (109,99%); KPP Pratama Pamekasan Rp411,87 M (104,7%); KPP Pratama Bangkalan Rp324,62 M (105,58%); KPP Pratama Madiun Rp550,57 M (103,2%); KPP Pratama Ngawi Rp438,97 (104,01%); dan KPP Pratama Ponorogo Rp383,45 M (106,79%).
Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar 15,33 Triliun atau 53,99% dari realisasi penerimaan. Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi paling dominan terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor Industri Pengolahan sebesar 48,72%, disusul sektor Perdagangan sebesar 18% dan sektor Pemerintahan sebesar 10,8%.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada seluruh pihak khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk dapat segera melaporkan
SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 baik Orang Pribadi maupun Badan tanpa menunggu sampai
batas akhir waktu pelaporan, untuk Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024) dan untuk Badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024).