PajakOnline.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memanggil 49 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu karena belum membayar pajak penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023. Sebagai Tindaklanjut dari surat yang berikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan 49 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga belum menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak penggunaan Dana Desa (DD).
Pajak yang belum dibayarkan tersebut merupakan pajak kegiatan fisik yang berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), baliho atau spanduk dan makan minum kegiatan.
Kasi Datun Kejari Bengkulu Utara Tomy novendri mengungkapkan hingga minggu pertama bulan Oktober 2023 ini pihaknya telah memanggil 25 Kepala Desa. “Kita tekankan kepada seluruh kepala desa yang dipanggil, untuk segera melakukan pembayaran pajak tersebut,” kata Tomy.
Sementara untuk kades yang belum dipanggil, pihaknya juga akan tetap memaksimalkan pemanggilan pada minggu berikutnya. “Ya tetap, kita akan panggil para kepala desa yang belum kita panggil,” kata Tomy. (Wiasti Meurani)