PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri yang melakukan penelitian riset dan pengembangan (Litbang) dapat mengklaim pengurangan pajak hingga 3 kali lipat atau 300 persen. Industri yang bisa memperoleh pengurangan pajak tersebut di antaranya jamu dan obat herbal.
“Pemerintah memahami bahwa untuk industri tradisional jamu atau obat herbal membutuhkan riset dan development. Berbagai pengeluaran untuk riset ini sekarang bisa diklaim sebagai pengurangan pajaknya hingga tiga kali lipat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara webinar pada Senin (30/11/2020).
Misalnya, lanjut Menkeu, perusahaan mengeluarkan Rp10 juta untuk riset maka perusahaan tersebut bisa mengklaim hingga Rp30 juta, sehingga pajaknya bisa dikurangkan. Ini yang akan diperoleh oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Saya yakin mereka melakukan banyak sekali riset untuk terus mengembangkan produknya dan untuk meningkatkan kualitas produknya. Saya berharap berbagai program pemerintah dan bantuan pemerintah ini bisa dipahami dan bisa disosialisasikan kepada seluruh industri,” katanya.
Sehingga para pelaku industri bisa terus memanfaatkan bantuan tersebut, karena memang ini tujuannya agar para pelaku industri bisa terus bertahan dalam kondisi dampak Covid-19 yang sangat luar biasa ini.
Selain itu, Pemerintah akan terus mendorong kepada seluruh industri ini meningkatkan kinerja dan daya tahannya. Seperti yang selama ini kita lihat pangsa dari obat tradisional atau herbal itu terus meningkat.
Seiring dengan kesadaran lifestyle diseluruh dunia, masyarakat sekarang banyak yang beralih ke gaya hidup lebih sehat, makin mengurangi konsumsi berbagai produk-produk yang sifatnya chemical, tapi lebih mencari produk-produk sifatnya alamiah yang murni.
Oleh karena itu menurut Menkeu, produk jamu dan herbal dari Indonesia memiliki khas atau kesempatan yang luar biasa besar untuk terus dikembangkan.