PajakOnline.com— Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya, mengumumkan penangguhan pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Wabah Corona, Terlambat Bayar Pajak Bebas Sanksi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyampaikan pernyataan tertulis kepada PajakOnline.com pada Minggu (15/3/2020).
“Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona, maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan,” tulis DJP.
“Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.”
Baca Juga : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Lebih lanjut, Dirjen Pajak menjelaskan bahwa meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id.
“Pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP,” tulis rilis itu lagi.
Wajib Pajak juga tetap bisa berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya, katanya. Selain itu, masa pelaporan juga akan diperpanjang hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Baca Juga : Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Baca Juga : Cara Bikin EFIN
“Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP,” jelas DJP.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Baca Juga : Cara Isi dan Lapor SPT dengan E-Filing 1770 SS
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline