PajakOnline.com—Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan layanan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali mulai hari ini, Senin (6/7/2020). Sebelumnya dihentikan sementara pada 29 Juni hingga 5 Juli 2020 karena ada dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak yang dinyatakan positif terkena Covid-19.
Penghentian sementara layanan administrasi dan penundaan persidangan – yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-013/PP/2020 – menyebabkan adanya penyesuaian batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-014/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-013/PP/2020.
Berdasarkan surat edaran terbaru, SE-014/PP/2020, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, termasuk batas terakhir pengajuan yang dimaksud pada lampiran SE-11/PP/2020, ada penangguhan 7 hari.
Penangguhan 7 hari juga berlaku untuk batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada periode penundaan. Jika batas akhir semula 29 Juni 2020 menjadi 6 Juli 2020. Begitu pula batas terakhir yang jatuh pada 5 Juli 2020 menjadi 12 Juli 2020.