PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 25 November 2020 mencapai Rp46,4 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi ini setara 38,5% dari pagu anggaran sebesar Rp120,6 triliun atau 63,3% jika bantalan shortfall pajak yang senilai Rp47,28 triliun tidak dihitung.
Menurut Menkeu, insentif pajak tersebut telah membantu ratusan ribu wajib pajak menghadapi masa sulit akibat pandemi.
“Untuk insentif usaha yang mencapai Rp120 triliun, kami sudah melihat ribuan atau ratusan ribu perusahaan yang menikmati insentif usaha ini,” kata Menkeu Sri Mulyani melalui konferensi pers secara virtual di BNPB pada Senin (30/11/2020).
Menkeu memerinci realisasi pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp2,99 triliun atau 31% dari pagu Rp9,7 triliun. Insentif tersebut diajukan sekitar 131.000 wajib pajak perusahaan untuk para pegawainya.
Pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, realisasinya Rp11,05 triliun atau 83% dari pagu Rp13,39 triliun. Realisasi tersebut dimanfaatkan oleh 14.600 wajib pajak badan.
Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, terealisasi Rp17,18 triliun atau 80% dari pagu Rp21,59 triliun. Perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat mencapai 66.300 wajib pajak.
Sementara pada insentif restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, realisasinya Rp4,32 triliun atau 57% dari pagu Rp7,55 triliun. Insentif ini dimanfaatkan oleh 2.200 wajib pajak.
Adapun pada insentif penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, realisasinya tercatat Rp10,87 triliun atau 58% dari pagu Rp18,78 triliun.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, berbagai insentif pajak tersebut akan menolong pelaku usaha menghadapi tekanan pandemi yang telah menyebabkan kegiatan produksi dan penjualannya menurun.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, insentif pajak masih dibutuhkan sampai tahun depan atau 2021 untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional agar kita dapat segera keluar dari resesi di tengah pandemi ini.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa resesi ini. Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Koni mengharapkan pemerintah dapat mengevaluasi sektor usaha yang memperoleh insentif pajak untuk memastikan terdapat keadilan bagi semua wajib pajak yang terkena dampak buruk pandemi ini.