A. Objek Pajak ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 )
- Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :
1). Pemindahan hak karena : a. jual beli; b. tukar-menukar; c. hibah; d. hibah wasiat; e. waris; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; h. penunjukkan pembeli dalam lelang; i. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; j. penggabungan usaha; k. peleburan usaha; l. pemekaran usaha; m. hadiah. 2). Pemberian hak baru karena : a. kelanjutan pelepasan hak; b. diluar pelepasan hak. - Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1. hak milik;
2. hak guna usaha;
3. hak guna bangunan;
4. hak pakai;
5. hak milik atas satuan rumah susun;
6. hak pengelolaan.
B. Objek Pajak yang Dikecualikan
| a. | Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : | |
| – | perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ; | |
| – | negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ; | |
| – | badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ; | |
| – | orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama : | |
| – | karena wakaf : | |
| – | karena warisan : | |
| – | untuk digunakan kepentingan ibadah. | |
| b. | Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 | |
C. Subjek Pajak
| a. | Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. |
| b. | Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini. |

































