Jakarta, PajakOnline — Para pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 November 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunda pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku 1 November 2026.
DJP menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, dari sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah adalah:
1.Blibli;
2.Shopee;
3.Tokopedia;
4.Lazada.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Khusus wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang memenuhi ketentuan, pemungutan dapat tidak dilakukan setelah pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum.
DJP juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
