PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan e-faktur 3.0 secara nasional pada 1 Oktober 2020 mendatang.
Banyak pertanyaan yang muncul, bagaimana caranya pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak sebelum e-faktur 3.0 diberlakukan?
DJP menjawab, pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dapat dilakukan, yakni di aplikasi e-faktur 3.0 tersebut. Sebab, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0, sesuai ketentuan, sudah tidak bisa lagi beralih menggunakan versi lama.
“Pembetulan (SPT) untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV (comma separated value),” demikian penjelasan DJP yang kami kutip hari ini Jumat (25/9/2020).
Implementasi penggunaan e-faktur 3.0 membuat seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur web based. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan lagi melalui aplikasi e-faktur client desktop.
Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-faktur web based, DJP menyediakannya dalam bentuk tampilan SPT. Jika diperlukan, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi client desktop 3.0 dan melakukan cetak PDF di sana sebagai pembanding.
Baca Juga: E-Faktur 3.0 Berlaku Nasional Mulai 1 Oktober 2020
“Data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-faktur web based,” jelas DJP.
Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.
Baca Juga: Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama