PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Rabu (22/04/2020) menyampaikan berbagai dukungan pajak bagi dunia usaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan untuk mengantisipasi berbagai dampak wabah corona atau Covid-19 pada perekonomian nasional.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020
“Pertama, terbit PMK No.28/PMK.03/2020. Jadi dalam penanganan Covid-19 ini terdapat barang dan jasa yang diperlukan yaitu obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan perawatan untuk pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya. Objek jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik manajemen, jasa persewaan, dana tau jasa pendukung lainnya diberikan fasilitas PPN tidak dipungut,” ungkap Suryo Utomo seperti kami kutip dari laman Kemenkeu.
Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, dan PPh 22 impor dari April sampai dengan September 2020.
Kedua, Kemenkeu melalui DJP menetapkan PMK No. 23/PMK.3/2020 yang merupakan pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak virus Corona.
Suryo menjelaskan pada PMK ini, relaksasi yang diberikan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta, pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN yang dipercepat selama 6 bulan untuk eksportir dan importir.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK 03/2020
“PPh 21 yang tidak dipotong diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pembebasan PPh Badan diharapkan dapat menguatkan cashflow perusahaan,” jelas Suryo.
Selanjutnya, Dirjen Pajak juga menyebutkan sampai dengan 21 April 2020 sudah ada 15.384 permohonan online atas pembebasan PPh yang disetujui oleh DJP. Untuk PPh 21 dilaporkan sebanyak 9.610 permohonan, PPh pasal 22 impor tercatat 2.905 permohonan, PPh pasal 23 sebanyak 53 permohonan, dan PPh pasal 25 2.816 permohonan disetujui.
Baca Juga:
- Insentif Pajak Harus Diprioritaskan untuk Kepentingan Nasional
- Warga Masyarakat Minta Relaksasi Pajak karena Kesulitan Di Tengah Bencana Corona
Terakhir, DJP juga memberikan insentif bagi WP untuk go public dan yang menjual 40% saham di lantai bursa akan diberikan potongan 3% dari tarif PPh Badan Go Public yaitu 19% untuk tahun 2020 sd 2021 dan pada 2022 akan turun lagi menjadi 17%.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media ini, warga masyarakat sudah meminta kepada Pemerintah melalui Kemenkeu untuk melakukan perluasan insentif pajak. Warga menilai, relaksasi pajak ini belum menyentuh ke semua sektor. “Padahal, semua sektor terdampak Corona,” kata Capt Beni Sumaryanto, warga dan Ketua RW 014 Taman Galaxy, Bekasi kepada PajakOnline.com
Apalagi dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dan daerah di Indonesia. Warga berharap ada kebijakan untuk memperluas insentif, kelonggaran, dan keringanan di sektor pajak, seperti untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan bermotor, dan BBN. “Selain itu, kondisi warga banyak yang kesulitan hidupnya di tengah wabah Corona ini,” ungkap Capt Beni.
Capt Beni menyebutkan, insentif pajak dan stimulus relaksasi diharapkan langsung menyentuh dan mengurangi penderitaan warga masyarakat, seperti kebijakan penundaan pembayaran apabila ada pinjaman atau cicilan ke bank, baik cicilan kendaraan, KPR, atau cicilan usaha, dan cicilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

































