PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa kegiatan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, relaksasi PNBP yang bisa diberikan seperti dispensasi perpanjangan SIM dan STNK di Kepolisian. Pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri. Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan UKT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor,” kata Wawan dalam konferensi virtual pada Senin (19/10/2020).
Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. “Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemberian relaksasi ini sebagai upaya pemerintah meringankan beban dunia usaha dan masyarakat yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.
“Jadi kami sampaikan PNBP itu bisa menjadi salah satu tools insentif ke dunia usaha dan masyarakat. Misalnya tarif PNBP nol persen (0%) saat kondisi yang mendesak,” katanya.


































