PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan untuk keringanan pajak dan insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Oktober–18 Desember 2020. Insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Bogor di tengah pandemi.
Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.
Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
“Terkait kebijakan yang dikeluarkan pada Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor,” kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam keterangannya kepada wartawan yang kami kutip hari ini Selasa (6/10/2020).
Kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi dan di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.
“Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun semester kedua bulan ketiga,” kata dia.
Sebelumnya di semester pertama, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. “Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” ujarnya.
Selain itu, ada juga keringanan pajak bagi PBB-P2 yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB. “Semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus dan September kita juga memberikan insentif pajak berupa pengurangan BPHTB dan penghapusan denda,” kata Deni.
Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober- 18 Desember 2020.
































