PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan untuk keringanan pajak dan insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Oktober–18 Desember 2020. Insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Bogor di tengah pandemi.
Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.
Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.
Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
"Terkait kebijakan yang dikeluarkan pada Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam keterangannya kepada wartawan yang kami kutip hari ini Selasa (6/10/2020).
