TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemkot Bogor Hapus Denda dan Pengurangan Pajak BPHTB

·

Pemkot Bogor Hapus Denda dan Pengurangan Pajak BPHTB

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan untuk keringanan pajak dan insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Oktober–18 Desember 2020. Insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Bogor di tengah pandemi.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak hingga Agustus 2020 bagi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah.

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2.

Ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%. Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

"Terkait kebijakan yang dikeluarkan pada Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam keterangannya kepada wartawan yang kami kutip hari ini Selasa (6/10/2020).

Kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi Wajib Pajak di satu sisi dan di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

"Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun semester kedua bulan ketiga," kata dia.

Sebelumnya di semester pertama, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan kebijakan berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak. "Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," ujarnya.

Selain itu, ada juga keringanan pajak bagi PBB-P2 yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB. "Semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus dan September kita juga memberikan insentif pajak berupa pengurangan BPHTB dan penghapusan denda," kata Deni.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober- 18 Desember 2020.

Berita lainnya di Headlines