PajakOnline.com—Pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak, menciptakan rasa keadilan (fairness) bagi seluruh wajib pajak. Pencantuman NIK tersebut memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tracking karena semua aktivitas ekonomi masuk sistem administrasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini banyak ditemui pembelian produk yang tidak mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Dalam konteks pembelian oleh distributor kepada pabrik misalnya, kondisi tersebut membuat DJP tidak bisa melakukan pengecekan.
“Ada cerita, bayar di depan tapi setelah itu aktivitas berikutnya tidak ketahuan. Anggota saya (pegawai DJP) kadang susah tracking-nya. Padahal, setelah itu, muncul transaksi yang menimbulkan penghasilan di beberapa titik yang berbeda,” kata Suryo.
Dengan kewajiban pencantuman identitas, baik NIK atau NPWP, Suryo berharap semua aktivitas dapat terekam dan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian adil bagi seluruh wajib pajak.
“Ayo semuanya masuk ke dalam sistem. Walaupun kecil penghasilannya, (bayar) pajaknya juga kecil. NPWP mungkin belum tentu semuanya punya tapi paling tidak yang namanya identitas, masing-masing di dompetnya pasti punya KTP (kartu tanda penduduk),” kata Suryo.
