PajakOnline.com—Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengungkapkan kondisi properti saat pandemi corona atau Covid-19 memprihatinkan.
“Mal turun 85 persen, hotel okupansinya turun hingga 90 persen, perkantoran turun 74,6 persen, rumah komersil turun 50-80 persen. Jadi semua turun, kenapa komersil paling sedikit karena termasuk rumah subsidi, masih berjalan dengan adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah,” kata Paulus dalam MarkPlus Industry Roundtable sektor Properti pada Jumat (29/5/2020).
REI meminta bantuan kepada pemerintah.
Pertama, kebijakan perpajakan dari pemerintah pusat untuk meringankan beban dunia usaha. Seperti penghapusan PPh 21, pengurangan PPh Badan, penurunan PPh final sewa dari 10 persen menjadi 5 persen, lalu penurunan PPh final transaksi dari 2,5 persen menjadi 1 persen berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan NJOP, peninjauan kembali PPnBM, PPN dan lain sebagainya.
“Sekarang kita itu sudah minta restrukturasi kredit untuk bisa penghapusan bunga atau penangguhan bunga dan pokok, tapi sampai hari ini OJK memang belum melaksanakan dengan sepenuh hati, maka Himbara masih negosiasi terus dengan debitur baik itu pemohon KPR baik terhadap developer,” ujarnya.
Kedua, kebijakan dari pemerintah daerah untuk meringankan beban dunia usaha melalui penghapusan atau keringanan PBB, BPHTB, Pajak PJU, Pajak Hotel dan restoran, pajak parkir, pajak reklame, serta tidak ada kenaikan NJOP, dan lainnya.
Ketiga kebijakan penghapusan beban biaya minimum bulanan dan tarif beban puncak listrik. Selain itu juga kebijakan keringanan untuk tarif PDAM untuk meringankan beban dunia usaha terutama yang terdampak langsung dengan covid-19 yakni mal, perkantoran, dan hotel.
Dan yang terakhir, REI mengusulkan penundaan PSAK 71 dan 72 agar perusahaan dapat berkonsentrasi pada kesehatan perusahaan dan proyek masing-masing.

































