PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menyebabkan tekanan berat pada APBD DKI Jakarta tahun ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memoderasi APBD dari semula Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2 triliun karena pandemi. Ini terjun bebas dalam sejarah DKI Jakarta.
“Tinggal 53%. Belum pernah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp 40 triliun,” kata Anies dalam konferensi online pada Jumat (29/5/2020).
Untuk menutupi semua itu, Pemprov mengambil kebijakan relokasi anggaran. Anggaran yang dirasa tak dibutuhkan akan dipindahkan untuk yang lebih penting. “Semua mengalami pemangkasan dan pemangkasannya drastis,” kata Anies.
Kendati demikian, Pemprov DKI menambah anggaran untuk penanganan dampak pandemi corona. Kenaikan anggaran penanganan bencana ini untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan Covid-19. Jumlahnya kini mencapai Rp5 triliun.
Sekitar separuh pendapatan DKI Jakarta bersumber dari pajak daerah. Namun, tahun ini, Pemprov juga telah mengoreksi target penerimaan pajak menjadi hanya Rp22,5 triliun akibat pandemi virus corona, dari semula Rp50,17 triliun.
Jika diperinci, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun diperkirakan hanya Rp7,1 triliun dari target semula Rp9,5 triliun. Penerimaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor diproyeksi hanya Rp2,5 triliun dari target awal Rp5,9 triliun. Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diestimasi senilai Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak air tanah diperkirakan hanya Rp45 miliar dari target awal Rp120 miliar, pajak hotel hanya Rp625 miliar dari target awal Rp1,9 triliun, pajak restoran Rp1,4 triliun dari target awal Rp4,2 triliun, serta pajak hiburan Rp300 miliar dari target awal Rp1,1 triliun.
Adapun pajak reklame diproyeksi hanya terkumpul Rp200 miliar dari target awal Rp1,3 triliun, pajak penerangan jalan Rp475 miliar dari target awal Rp1 triliun, serta pajak parkir Rp575 miliar dari target awal Rp1,3 triliun.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diproyeksi hanya terkumpul Rp1,7 triliun dari target awal Rp10,6 triliun serta pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp6,1 triliun dari target awal Rp11 triliun. Adapun penerimaan pajak rokok diprediksi tetap Rp650 miliar.

































