Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perusahaan Tesktil Sambut Positif Relaksasi Pajak

Paket kebijakan stimulus ekonomi berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/03/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Perusahaan Tesktil Sambut Positif Relaksasi Pajak

Suasana kerja di salah satu pabrik benang. Sumber Foto : BeritaSatu

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Wabah Corona berdampak negatif pada ekonomi nasional. Menyikapi hal itu, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini terdiri sejumlah stimulus fiskal seperti misalnya relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana pemberaian relaksasi pajak itu mendapatkan respon yang positif dari sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Baca Juga:

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Pada praktiknya, pajak PPh 21 yang dipotong bisa saja ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja maupun dibebankan kepada pihak terkontrak atau penerima penghasilan.

“Relaksasi PPh 21 bisa menekan pengeluaran perusahaan,” ujar Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Prama Yudha Amdan.

Menurut Prama, POLY sendiri sudah menerapkan sistem penggajian final sehingga PPh yang dipotong dalam penghasilan karyawan ditanggung oleh perseroan, bukan dibebankan kepada pihak terkontrak. Relaksasi PPh 21 otomatis bisa membantu perseroan untuk ‘mengerem’ pengeluaran yang ada.

“Dengan adanya relaksasi, maka perusahaan dapat mengaplikasikan dan tersebut untuk hal lainnya,” jelas Prama, seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Selain bisa mengerem dana pengeluaran, relaksasi PPh 21 juga dinilai bisa memiliki dampak yang baik terhadap penjualan tekstil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wiraswasta berujar relaksasi PPh 21 berpotensi mengerek daya beli masyarakat.

Hal ini pada gilirannya berpotensi mengerek angka permintaan dari masyarakat. Meski begitu, menurutnya, seberapa jauh hal ini bisa bermanfaat bagi produsen tekstil dan produk tekstil dalam negeri sangat bergantung pada preferensi masyarakat dalam memilih dan membeli produk.

“Kalau barang yang dibelinya barang impor malah akan menjadi penyakit baru, karena devisanya lari keluar,” kata Redma

Senada, Direktur PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY), Tirta Heru Citra mengatakan relaksasi PPh 21 bisa memberi manfaat bagi perseroan. Oleh karenanya, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengetahui detail stimulus secara lebih lanjut.

“Prinsipnya itu membantu, tapi kami masih lihat apa dulu juklak (petunjuk pelaksanaannya),” kata Tirta.

Kendati demikian, relaksasi PPh agaknya belum bisa menjadi jalan keluar atas semua persoalan yang dihadapi oleh pelaku industri TPT. Menurut Redma, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) antar subsektor dari sektor hulu hingga ke hilir juga perlu dilakukan untuk mengerek kinerja industri TPT dalam negeri.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Tags: Konsultan Pajak OnlinePajakOnline.com
Bagikan451Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Wabah Corona, Sekolah sampai Universitas Belajar Jarak Jauh

Berita selanjutnya

Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang cara mendapatkan Electronic Filing Identification...

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
18/04/2021
0

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Facebook Indonesia menggelar...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Skenario Wisata Bali Sikapi Corona

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37779 dibagikan
    Bagikan 15112 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18443 dibagikan
    Bagikan 7377 Tweet 4611
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14798 dibagikan
    Bagikan 5919 Tweet 3700
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12202 dibagikan
    Bagikan 4881 Tweet 3051

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Czech

Berlaku : 1 Januari 1997

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - South Korea

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

Jalan K.H Mas Mansyur No. 71, Jakarta Pusat. Telp : 021-31925825,

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

Jalan Mayjend Joesoef Singadekane No. 49 Telanaipura, Jambi. Telp : (0741)63280

Load More

Terbaru

  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • DJP Awasi Seluruh Wajib Pajak
  • Layanan Baru Cara Mendapatkan EFIN, Cek!
  • Kadin Indonesia dan Facebook Tingkatkan Daya Saing UMKM

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In