TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Plastik Hingga Minuman Manis Bakal Kena Pajak, Imbas Naiknya Target Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, dengan target penerimaan perpajakan di tahun 2022 sebesar Rp 1.506,9 triliun yang sudah dinaikkan dari tahun sebelumnya yang telah mencapai Rp1.375,8 triliun dan untuk penerimaan pajak tahun 2022 dinaikkan sebesar 9,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimaan perpajakan tahun depan tersebut.

Salah satu strategi pemerintah dalam mencapai target pajak tahun depan yakni dengan mengenakan pajak plastik hingga makanan serta minuman manis. Pengenaan cukai makanan dan minuman manis kemungkinan akan berlaku untuk semua merek tetapi diharapkan nantinya pemerintah dapat membuat kelompok-kelompok khusus terkait merek makanan maupun minuman manis yang akan dikenakan pajak. Alasan pemerintah menerapkan cukai ini karena prevalansi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018.

Sementara, pajak plastik telah menjadi fokus pemerintah, terdapat potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia dan diharapkan target pajak untuk tahun 2022 dapat tercapai. Dan alasan cukai ini diterapkan karena sampah plastik berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.

Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan dan terlebih lagi penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Nantinya pemerintah akan mengenakan tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai. Alasannya, karena berdasarkan hasil riset Internasional Coastal Cleanup, sampah alat makan dan minum sekali pakai berkontribusi sebesar 17,35% pada sampah laut di Indonesia.(Atania Salsabila)