PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian kewenangan pengangkatan dan pemberhentian juru sita pajak bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penagihan pajak.
“Memang nantinya di Kanwil dan Kantor Pusat akan ada juru sita juga. Mereka akan mendukung pelaksanaan tugas juru sita KPP, terutama jika objek sita tidak berada di wilayah KPP yang bersangkutan,” kata Yoga.
Yoga menyebutkan, kegiatan penagihan pajak melalui penyitaan atas objek sita di luar cakupan wilayah KPP sesungguhnya sudah ada sebelum PMK 189/2020 diterbitkan. Namun, kegiatan ini dilakukan dengan meminta bantuan KPP lain tempat objek berada.
“Jadi ini [PMK 189/2020] untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensinya saja,” ujarnya.
Merujuk pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 24/2008 s.t.d.d. PMK No. 85/2010, hanya kepala KPP Madya, kepala KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, kepala KPP pada Kanwil Wajib Pajak Besar, dan kepala KPP Pratama yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 189/2020, juru sita pajak memiliki 4 tugas.
Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
Kedua, memberitahukan surat paksa.
Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.